JAKARTA – Banyak kalangan mempertanyakan keberadaan puluhan PKL yang ada dibantaran Kali Jalakeng, Kelurahan Pekojan Kecamatan Tambora Jakarta Barat. Terutama di saat Pemprov DKI sedang menggalakkan program antisipasi banjir yang notaben target adalah bangunan liar berdiri diatas saluran maupun bantaran Kali karena di tuding sebagai penyebabnya. 

Namun hal itu tampaknya tidak dengan Pemkot Jakarta Barat, malah sebaliknya, puluhan kios berdiri diatas bantaran kali rencananya akan di jadikan binaan Pemkot melalui UMKM. Tentu bukan tidak mungkin nantinya hal itu bisa menjadi dampak bagi adanya kemacetan lalin maupun para pelaku pembuang sampah ke kali.

“Tentu bagi saya itu tidak pantas apabila ada PKL mendirikan loksem di bantaran kali. Sedangkan Pemprov DKI saja sedang menggalakan pedagang kaki lima maupun gubuk liar diatas bantaran kali untuk mengantisipasi banjir. Tetapi ini lucu, malah sebaliknya puluhan kios PKL di bantaran kali mau di usulkan untuk binaan Pemkot Jakarta Barat melalui Sudin UMKM,” ucap Rizal Warga Tambora saat ditemui. Kamis (12/10/2017). 

Ia menambahkan, apapun jenis bangunan yang berdiri diatas bantaran kali menurutnya itu sangat salah besar.

“Ya jelas salahlah, kalau ada puluhan kios untuk dijadikan loksem tapi berdiri di bantaran kali, nantinya dapat mencontohkan bagi pedagang kaki lima lainnya untuk mangkal di lokasi itu.” Katanya.

Hal serupa juga di katakan Kepala Suku Dinas Sumber Daya Air (Sudin SDA) Jakarta Barat, Imron Syahrin, ia meminta puluhan bangunan semi permanen yang berdiri di bantaran Kali Jelangkeng, Kelurahan Pekojan, Tambora, ditertibkan.

Menurut Imron, bangunan yang sebagian besar dipergunakan untuk tempat berdagang ini sudah melanggar aturan dan mempersulit pihaknya saat akan melakukan pengerukan kali. Ditambahkan Imron. sesuai aturan berlaku bangunan yang diperbolehkan didirikan di bantaran kali hanya rumah pompa. 

“Selain rumah pompa, bangunan untuk kepentingan apapun tidak boleh berdiri di atas bantaran kali tanpa terkecuali termasuk di Kali Jelangkeng. Keberadaan bangunan ini mempersulit kami saat akan melakukan pengerukan kali,” tegasnya. 

Untuk itu, Imron mengajak seluruh instansi terkait turut merawat dan menjaga jalur hijau sepanjang bantaran kali di Jakarta Barat bersih dari keberadaan bangunan liar. 

“Izin tempat usaha harus diperketat, terutama yang di bantaran kali, agar tidak merugikan warga,” tandasnya.

Sementara itu Kasudin UMKM Jakarta Barat, Silvi mengatakan puluhan kios yang ada di areal bantaran kali Jalakeng Kelurahan Pekojan baru sebatas pengusulan dan belum dikatakan Loksem binaan Pemkot Jakarta Barat.

“itu belum masuk binaan Pemkot. Karena posisinya memang berada di areal bantaran kali. Jelas tidak boleh, Soalnya menurut regulasi memang tidak boleh ada bangunan Pkl apalagi permanen,” kata Silvi ketika dikonfirmasi.

Kasudin UMKM menjelaskan, Kalau tidak benar atau tidak mengikuti aturan Pemkot, maka kita hrs tegakan aturan.”Saya tidak berwenang, tapi kalau mau di tertibkan ya monggo saja.”ujarnya. (leman)