JAKARTA – Menteri Perindustrian (Menperin) Airlangga Hartarto menyatakan pengenaan pajak terhadap bisnis e-commerce jangan sampai mematikan iklim usaha. Pengenaan basis pajak yang sama dengan sektor formal dapat menumbangkan banyak pemain bisnis e-comerce.

Dia menuturkan, pelaku usaha e-commerce kebanyakan pengusaha perorangan yang baru merintis. Dia menilai, harus ada kebijakan pajak yang berbeda untuk e-commerce, tidak dapat disamakan dengan bisnis konvensional atau offline.

“E-commerce adalah early industry yang baru tumbuh dan berkembang. Kebijakan perpajakannya harus berbeda, enggak bisa dipukul rata dengan bisnis offline,” katanya di Jakarta, Selasa (10/10/17) siang.

Pengenaan pajak terhadap ekonomi digital perlu diterapkan secara sederhana tanpa mematikan semangat entrepreneurship. “Sekarang itu banyak usaha kecil yang menggantungkan bisnisnya dengan menjalin partnership dengan e-commerce, harus tetap bisa menjadi sumber penciptaan entrepreneurship dan lapangan kerja yang kuat,” tambahnya.

Regulasi pajak e-commerce rencananya terbit pekan ini. Beleid itu akan mengatur mulai dari tata cara pembayaran hingga tarif pajak. (Jones)