LANGSA – Terkait dengan persoalan digampong Telaga Tujuh kecamatan Langsa Barat kota Langsa, saat ini sudah mulai diproses oleh penegak hukum, masyarakat meminta agar persoalan itu segera di tangani secara serius oleh para pihak.

Sesuai laporan masyarakat terhadap hal tersebut melalui surat laporan masyarakat Telaga Tujuh kecamatan Langsa Barat ke Bareskrim Mabes Polri No. Istimewa/IX/2017 tanggal 20 September 2017 tentang ada nya penggunaan dana desa secara fiktif.

Selanjut nya Bareskrim Mabes Polri melalui surat rujukan nomor : SP2HP/225/X/2017/Tipikor,  tanggal 5 Oktobet 2017 perihal : pemberitahuan hasil perkembangan pengaduan masyarakat.

Dalam surat pada poin 2 disebutkan bahwa, sehubungan dengan rujukan tersebut di atas di infotmasikan kepada saudara bahwa Direktorat Tindak Pidana Korupsi telah menerima surat pengaduan maayarakat tentang adanya dugaan penyalah gunaan dana Alokasi Gampong tahun 2016 eidesa Telaga Tujuh kecamatan Langsa Barat kota Langsa, melalui dana APBN yang digunakan secara fiktif dan sudah ditindaklanjuti dengan meneruskan surat masyarakat ke Polda Aceh Up.  Kapolres Langsa disertai dengan petunjuk dan arahan agar segera di proses dan ditindak lanjuti.

Terhadap hal tersebut perwakilan masyarakat Telaga Tujuh Mohamad Tohir, Kamis (12/10/17) mendesak kepada penegak hukum agar segera memproses dan menindak lanjuti serta menindak tegas oknum geuchik yang telah menyalah gunakan Dana Alokasi Gampong tahun 2016,” tegasnya. (Muhd/Wira)