JAKARTA – Perkelahian antara anggota TNI Angkatan Laut, Lettu Satrio Fitri dengan Bimantoro Prasetiyo seorang pengendara mobil yang disebabkan karena si pengendara mobil membuang sampah sembarangan hingga mengenai istri Anggota TNI itu, tampaknya selain akan dilakukan denda tentang membuang sampah sembarangan, pihak Kepolisian jika belum berdamai akan tetap melanjutkan proses hukum.

Seperti dikatakan Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Isnawa Adji, Ia telah memerintahkan bawahannya untuk mencari pengemudi mobil yang baku pukul dengan anggota TNI.

Perkelahian itu berawal dari pengemudi mobil yang membuang sampah sembarangan. Dia akan dikenakan sanksi denda kepada orang yang bersangkutan sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013, tentang Pengelolaan Sampah. Dendanya Rp 100.000 – Rp 500.000.

“Kasus kemarin saya minta dikejar yang buang sampah itu, harus dikejar sampai rumahnya. Kami akan kenakan denda,” ujar Isnawa, Sabtu (14/10/2017). Begitu juga dengan polisi masih akan memproses bila nantinya belum ada upaya perdamaian.

Kasat Reskrim Polres Jakarta Timur, AKBP Sapta  Maulana mengatakan, sampai saat ini proses pemeriksaan ke Bimantoro tengah dilakukan. “Meskipun terlapor sudah minta maaf, tapi kami belum bisa memastikan apakah akan berdamai secara kekeluargaan. Semua tergantung dari pihak terlapor,” katanya, Sabtu (14/10/2017).

Meski begitu, kata Sapta, pihaknya nanti akan terlebih dulu mempertemukan mereka kedua untuk dilakukan mediasi. Namun, kalau dalam mediasi itu Lettu Satrio mencabut laporan maka kasus bisa selesai. “Namun jika tidak, maka sesuai dengan aturan hukum yang berlaku tetap di proses,” ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, aksi perkelahian antara Lettu Satrio Fitri dengan Bimantoro Prasetiyo terjadi di Jalan Raya Pemuda, Rawamangun, Jakarta Timur.

Perkelahian terjadi atas aksi buang sampah sembarangan yang mendapat teguran. Namun teguran tersebut membuat naik pitam, Bimantoro membalas teguran itu dengan pukulan. (Leman)