JAKARTA – ​Kepala Sektor Cipta Karya, Tata Ruang Dan Pertanahan Kecamatan Setia Budi. Jakarta Selatan Membongkar Bangunan Rumah Tinggal yang tidak sesuai dengan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) di Jln. Sawah Lunto Rt 01 Rw 01 No. 55 Kelurahan Pasar Manggis Kecamatan Setia Budi.

Menurut Bambang selaku kepala sektor cipta karya, Tata Ruang dan Pertanahan sanksi yang diberikan sudah sesuai prosedur, sebelum ada pembongkaran pihak petugas sudah memberikan peringatan terhadap pemilik bangunan.

Hal itu dilakukan untuk memberi efek jera kepada siapa pun yang menyalahi aturan yang ditetapkan oleh pemerintah. Perda no. 7/2010 Pasal 20 ayat 1 Perubahan Fungsi Bangunan Gedung yang tidak sesuai ijin. Selain itu,  Bambang juga mengajak masyarakat untuk mengawasi pelanggaran bangunan yang ada di wilayah kecamatan setia budi.

“Bagi masyarakat yang menemukan pelanggaran bangunan agar dilaporkan ke kecamatan sehingga bisa di tindaklanjuti oleh petugas,” Kata Bambang saat di konfirmasi Indonesia Parlemen di sela pembongkaran. Selasa (17/10/2017).

Bambang juga mengatakan masih ada berapa bangunan yang menyalahi aturan, Itu target berikut untuk dibongkar. Saat di tanya oleh wartawan, salah satu target berikutnya dimana.? Bambang menjawab itu masih rahasia nanti juga wartawan tau sambil tersenyum dan bersendagurau kepada wartawan.

Sebelum pembongkaran pihak Kecamatan Citata Setia Budi berkoordinasi dengan Koramil 06/Setia Budi, Mayor Inf. Budi Winoto SH,. Yang menurunkan 3 anggotanya, Peltu Tuanco, Serma Sutoro, Serka Jumadi untuk melaksanakan perbantuan pengamanan (PAM) pembongkaran bangunan tidak sesuai IMB yang diperintahkan Danramil 06/Setia Budi di wilayah Kelurahan Pasar Manggis, Kec. Setia Budi Jakarta Selatan. (Amor)