JAKARTA – Sejak Sodik menjabat sebagai Kepala Seksi di Suku Dinas Penertiban bangunan Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Jakarta Barat, menggantikan Fajar yang di mutasi dari wilayah Jakarta Barat ke wilayah Jakarta Timur, mengira akan terjadi perubahan drastis di Institusi tersebut.

Kenyataannya, itu semua hanya sebuah fatamorgana saja. Terbukti dari beberapa wilayah, dimana banyaknya bangunan yang tidak memiliki imb, maupun bangunan yang tidak sesuai peruntukan masih saja di biarkan. Diantaranya adalah wilayah Kecamatan Cengkareng Jakarta Barat.

Dari pantauan Media ini, di wilayah Kecamatan Cengkareng Jakarta Barat, Sebuah gudang tanpa IMB di jalan Abdul Hamid no 2 RT 3/3 Kelurahan Duri Kosambi dan Bangunan Gudang lima unit tidak sesuai dengan ijin sebanyak lima unit di jalan Poglar Kel. Kedaung Kali Angke serta Bangunan Gudang tanpa IMB di jalan Kacang Panjang No 68 Bojong Rawa Buaya. Bangunan tidak sesuai ijin di jalan Taman Kota Raya No 219 RT 07/08 Kelurahan Kedaung Kali Angke. Bangunan tidak sesuai Ijin di jalan Manggis No 56 RT 01/07 Kelurahan Rawa Buaya. Bangunan tidak sesuai IMB di jalan Gotong Royong  RT 06/07 Kelurahan Kapuk Cengkareng.

“Biarpun gonta ganti pejabat di Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan, tetap saja banyak bangunan yang tidak sesuai dengan peruntukan maupun bangunan berdiri tanpa IMB. Soalnya masyarakatnya juga banyak yang membandel. Ditambah lagi petugasnya yang lemah dalam menindak lanjutinya, makanya gak heran, kalau di wilayah Kecamatan Cengkareng banyak bangunan gudang yang tidak sesuai ijin.” ungkap Romli salah seorang Warga Kapuk yang dimintai tanggapannya terkait banyaknya bangunan melanggar di wilayah Cengkareng. Selasa (17/10/2017).

Yang lebih lucu lagi, Pihak Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan Kecamatan Cengkareng yang seharusnya memiliki wewenang dalam penertiban bangunan rumah tinggal malah sebaliknya mengatakan semua wewenang penertiban bangunan tidak sesuai peruntukan berada di Sudin Citata Jakarta Barat.

“Semua itu wewenang Sudin, Kecamatan hanya mengusulkan saja, Kita sudah SP maupun Segel, Kalau bongkar itu adalah wewenang Sudin,”kata Ade petugas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan Kecamatan Cengkareng.

Namun ketika hal itu di konfirmasikan kepada pihak Kasie Penertiban Sudin Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan Jakarta Barat, sepertinya Sodik cuek dalam menyikapinya. Tak ada satu katapun dari Sodik menanggapi konfirmasi terkait banyaknya bangunan tidak sesuai Ijin maupun tanpa IMB di wilayah Kecamatan Cengkareng.

Sebelumnya Kasudin Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan Jakarta Barat mengatakan, Kecamatan mempunyai wewenang dalam menertibkan bangunan yang IMB-nya rumah tinggal namun tidak sesuai dengan fisik.

“Kecamatan bis menertibkan,kalau kurang orang bisa kita bantu untuk menertibkan,” Kata Bayu Adji. (Leman)