JAKARTA – Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi memastikan sidang paripurna istimewa tidak perlu digelar. Sebab, tidak ada aturan yang mengharuskan digelar paripurna pasca pelantikan Gubernur baru.

“Tidak ada. Kan tidak diatur, kalau di aturannya ada, saya mau,” katanya kepada wartawan di gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (18/10/17) siang.

Sementara itu Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta M Taufik meminta agar Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi segera membuat Paripurna Istimewa untuk Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta yang baru itu. Sedangkan menurut Gubernur DKI Jakarta terpilih, Anies Baswedan, mereka tidak bisa menjalankan program kebijakannya sebelum paripurna dilangsungkan.

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta lainnya, Abraham Lulung Lunggana, juga menyebutkan ada Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri perihal perintah pelaksanaan paripurna. Dalam surat itu, gubernur, walikota, maupun bupati, setelah dilantik harus menyelenggarakan rapat paripurna dengan DPRD.

“Saya tidak menghalangi diadakannya Paripurna Istimewa untuk Pak Anies dan Pak Sandi, cuma aturan di Tata Tertib DPRD Nomor 1 Tahun 2014 tidak ada yang mewajibkan untuk membuat itu. Tidak ada yang mengatur itu,” ujar Prasetyo.

Dia mengatakan, saat Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dilantik menjadi Gubernur DKI Jakarta, juga tidak diadakannya Paripurna Istimewa. “Demikian juga saat Pak Djarot dilantik sebagai Gubernur DKI, tidak ada Paripurna Istimewa,” katanya.

Ketua DPRD Jakarta ini mengaku dirinya tidak melihat adanya hal mendesak untuk diadakannya paripurna tersebut. Sebab Anies dan Sandiaga sudah dilantik langsung oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara. Bahkan Anies juga sudah menyampaikan pidato pelantikannya serta serah terima jabatan dari Plh Gubernur DKI ke Anies Baswedan.

“Benar ada surat edaran dari Kemendagri itu, namun di surat edaran itu juga tidak diwajibkan untuk harus membuat Paripurna Istimewa. Artinya, bisa dilaksanakan, bisa juga tidak,” jelasnya.(Jones)