JAKARTA – Pemerintah ingin bersikap tegas untuk mengatur keberadaan organisasi masyarakat (ormas) melalui penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 2 Tahun 2017 tentang Ormas (Perppu Ormas), hal itu dikatakan Direktur Politik Dalam Negeri Kementerian Dalam Negeri, Bahtiar.

Dia menegaskan bahwa pemerintah harus memastikan seluruh ormas memiliki tujuan yang tidak bertentangan dengan ideologi dan tujuan negara, pemerintah memiliki kewenangan untuk mengatur keberadaan ormas sebab Indonesia tidak mengenal hak bebas mutlak.

“Tidak mengenal hak bebas mutlak. Ada batasnya, ada hak orang lain. Di Indonesia kalau tidak mau diatur, cari saja negara lain,” kata Bahtiar ketika menjadi pembicara di diskusi Respublica Political Institute bertajuk ‘Perppu Ormas dan Ancaman Radikalisme’ di Megawati Institute, Rabu (18/10/17) siang.

Dikatakannya, saat ini tidak sedikit ormas-ormas yang berkegiatan di luar tujuan seperti yang dicantumkan dalam AD/ART atau saat mendaftar di kementerian. Sementara dalam Pasal 7 Undang-undang No. 17 tahun 2013 tentang Ormas disebutkan bahwa setiap pembentukan ormas harus sesuai dengan tujuan negara.

Dia memberi contoh ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) yang belum lama ini dibubarkan oleh pemerintah, menurutnya pemerintah memiliki bukti lengkap bahwa HTI memiliki tujuan untuk mengganti ideologi Pancasila dengan konsep khilafah.

Sebelumnya juga pernah diberitakan, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menyatakan, Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) tidak terdaftar sebagai organisasi masyarakat (ormas) di Kementerian Dalam Negeri. Menurutnya HTI hanya terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM, itu pun karena pendaftaran ormas di Kemkumham berbasis dalam jaringan atau online. Berbeda dengan mekanisme yang diterapkan di Kemendagri. (Jones)