JAKARTA – PDI Perjuangan, Golkar, Demokrat, PPP, PKB, Hanura dan Nasdem menerima Perppu Nomor 2/2017 tentang Ormas untuk disahkan menjadi undang-undang. PKB, PPP, dan Demokrat juga setuju namun meminta pemerintah segera merevisi setelah perppu itu disahkan menjadi UU.

Anggota Komisi II Fraksi PKB Yakub Cholil Khaumas menyatakan ada beberapa pasal dalam perppu yang sebaiknya direvisi. Dirinya juga mengatakan, ada pasal yang berpotensi menjadi pasal karet.

“Soal pembubaran ormas dalam pengadilan yang dihapus dalam perppu, klausul penodaan agama dalam pasal tersebut ormas dilarang menodakan agama. Pasal itu berpotensi menjadi pasal karet, pemberatan pidana seharusnya tidak diperlukan karena sudah ada di KUHP,” katanya, Senin (23/10/17) siang.

Itu dia sampaikan dalam rapat pengambilan keputusan tingkat I soal Perppu Ormas di ruang Komisi II, kompleks parlemen, Senayan. Yakub mengatakan pihaknya meminta ada revisi sejumlah pasal setelah perppu disahkan menjadi UU.

Komisi II DPR bersama pemerintah telah menyepakati Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Organisasi Kemasyarakatan (Perppu Ormas) dibawa ke Paripurna, Selasa (24/10) besok. Kesepakatan itu diperoleh setelah mendengarkan pandangan masing-masing fraksi di Komisi II DPR.

PPP meminta pasal soal pengadilan direvisi kembali. Anggota Komisi II Fraksi PPP Firmansyah Mardanoes menyampaikan, setelah perppu tersebut disahkan menjadi UU, perlu segera diperbaiki dan dimasukkan ke Prolegnas Prioritas 2018. “Diterima dengan catatan, pertama agar pemerintah atau DPR menggunakan hak legislasinya dalam waktu sesegera mungkin untuk diperbaiki dan dimasukkan ke Prolegnas Prioritas 2018,” ujar Firmansyah.

Sebanyak 7 dari 10 fraksi yang ada di DPR menyatakan setuju Perppu Ormas disahkan menjadi Undang-undang (UU). Fraksi yang setuju itu adalah PDI Perjuangan, Golkar, Demokrat, PPP, PKB, Hanura dan Nasdem. Sementara yang tidak setuju adalah Gerindra, PKS dan PAN.

Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Gerindra, Azikin Solthan mengatakan, secara substansi Perppu Ormas bertentangan dengan prinsip negara demokrasi. Atas dasar itu, fraksi Gerindra menolak Perppu Ormas. “Dan kami dari Gerindra tetap melanjutkan ke sidang pripurna,” katanya.

Fraksi Demokrat, yang diwakili oleh Afzal Mahfuz, menyatakan menyetujui Perppu Ormas disahkan menjadi undang-undang. Namun mesti dilakukan revisi terbatas. (Jones)