JAKARTA – Menkum HAM Yasonna Laoly belum mau berkomentar banyak soal penundaan pembentukan Densus Tipikor. Dia mengaku masih menunggu keputusan tersebut lewat surat resmi. “Kita tunggu saja keputusan surat resmi,” katanya kepada wartawan di Gedung DPR, Selasa (24/10/17) siang.

Yasonna menuturkan, rencana Polri untuk membentuk Detasemen Khusus Tindak Pidana Korupsi (Densus Tipikor) belum dibahas dalam rapat terbatas (ratas) Kabinet Kerja. Itu menyikapi adanya perbedaan pandangan antara Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) soal pembentukan Densus Tipikor.

Menurutnya, saat ini yang paling penting bukanlah ada atau tidaknya Densus Tipikor. Lebih dari itu, yang paling penting adalah menciptakan kemerdekaan hukum yang terintegrasi, saling koordinasi, dan satu langkah serta tidak ada lagi ego sektoral antar lembaga.

“Bagaimana memberantas korupsi itu secara besar-besaran, soal nanti apakah itu disepakati atau tidak ya kita tunggu,” jelasnya.

Sebelumnya pemerintah meminta pembentukan Densus Tipikor ditunda. Menurut pemerintah, perlu ada kajian lebih lanjut terkait pembentukan densus tersebut. Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) menganggap Densus Tipikor Polri tak perlu dibentuk. Ia percaya tindak pidana korupsi dapat ditangani dengan baik oleh KPK, Polri, dan Kejaksaan tanpa harus membentuk satuan baru.

Sikap JK ternyata sedikit bertolak belakang dengan Presiden Jokowi yang disampaikan melalui juru bicaranya Johan Budi, bahwa Presiden Jokowi tak mempersoalkan rencana Polri membentuk Densus Tipikor selama bermanfaat dalam memperkuat pemberantasan korupsi. (Jones)