JAKARTA – Pada April lalu, DPR telah mengajukan anggaran Rp 7,25 triliun untuk Tahun Anggaran 2018. Namun, pemerintah hanya menyetujui Rp 5,7 triliun.

Menurut sebagian anggota, ruang kerja anggota Dewan saat ini sudah tak layak. Saat gedung DPR dibangun, kapasitasnya diperuntukkan bagi 800 orang dengan jumlah anggota DPR 400 orang. Jumlah ini terus bertambah. Saat ini, ada 560 orang anggota DPR dan akan bertambah menjadi 575 orang untuk periode 2019-2024. Satu anggota DPR dibantu oleh dua orang tenaga ahli dan lima orang staf ahli.

Saat ini Dewan Perwakilan Rakyat menyebut pemerintah telah menyetujui anggaran proyek gedung baru DPR pada 2018 sebesar Rp 5,7 triliun. Wakil Ketua Badan Anggaran DPR, Said Abdullah, mengatakan persetujuan tersebut diambil pada 9 Oktober 2017 dalam rapat Panitia Kerja Pemerintah Pusat untuk Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2018.

“Banggar meneruskan dari Komisi Hukum, dan disetujui penuh oleh pemerintah sesuai dengan nota keuangan,” kata Said kepada wartawan, Minggu (22/10/17) siang.

Kepada pihak-pihak yang sebelumnya menolak pembangunan Gedung DPR untuk melihat langsung kondisi gedung wakil rakyat, termasuk Menteri Keuangan dan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

Berbeda dengan lembaga lainnya, anggaran DPR dibahas lewat Badan Urusan Rumah Tangga dan Sekretariat Jenderal. Karena itu, pembahasan awal dilakukan di Komisi Hukum sebagai mitra kerja Sekretariat Jenderal DPR. Said adalah Ketua Panitia Kerja Pemerintah Pusat untuk RAPBN 2018. Sedangkan dalam pembahasan 9 Oktober lalu, kata Said, pemerintah diwakili oleh Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Askolani.

Dalam pagu anggaran terbaru, DPR mendapat alokasi anggaran Rp 5,7 triliun pada 2018. Jumlah itu naik ketimbang anggaran pada tahun ini yang hanya Rp 4,27 triliun. Sebesar Rp 601 miliar dari dana tersebut dialokasikan untuk pembangunan gedung baru.

Selain untuk gedung, DPR mendapatkan sejumlah tambahan fasilitas. Dana kunjungan luar negeri, misalnya, naik 70 persen dari tahun ini menjadi Rp 343,5 miliar. Alokasi dana serap aspirasi juga berubah dari Rp 15 juta per kegiatan menjadi Rp 20 juta per kegiatan, sehingga diperlukan anggaran Rp 355,6 miliar. Sejumlah kalangan mempersoalkan tambahan anggaran untuk DPR ini lantaran kinerja wakil rakyat terutama dalam program legislasi terus merosot. (Jones)