JAKARTA – Ratusan pedagang kaki lima (PKL) di Jakarta Barat dirazia petugas Satpol PP. Para Pedagang yang tertangkap, langsung menjalani sidang yang digelar di Kantor Kecamatan Taman Sari, Jak-bar dengan denda sekitar Rp150 ribu.

Kepala Satpol PP Sudin Jakarta Barat, Tamo Sijabat mengatakan, pihaknya telah melakukan penertiban terhadap sejumlah PKL. Hasilnya, hari ini PKL yang terjaring harus menjalani sidang tipiring.

Kegiatan ini merupakan program pihaknya dan telah dilakukan selama dua kali dalam 5 bulan terakhir. Hasilnya ratusan pedagang terjaring dan langsung disidangkan. 

“Mereka kemudian di berikan denda berkisar Rp 150 ribu – Rp 200 ribu,” katanya kepada wartawan, Rabu (17/5/2017). 

Pengenaan sanksi itu sendiri telah dilakukan. Hasilnya sejumlah pedagang mulai berangsur tertib. Mereka tak lagi berjualan dan kapok berdagang di tempat yang dilarang. 

Tamo mengakui pola ini jauh lebih baik. Banyak pedagang yang kapok kemudian tak berjualan. “Saat ini kami akan mensosialisasikan secara gencar,” tuturnya.

Terpisah Manpol Taman Sari, Asmar Panjaitan mengatakan ada sekitar 125 PKL yang terjaring dalam razia dadakan di delapan kecamatan di Jakarta Barat. Hasilnya mereka di denda dengan nilai Rp 150 ribu. “Tempatnya di camat Taman sari, mereka kami kenakan langsung,” tutur Asmar. 

Asmar mengaku mereka yang terjaring merupakan pkl yang melakukan pelanggaran. Mulai dari berdagang di trotoar, bahu jalan, dan saluran air. “Intinya cuman memberikan efek jera,” tutupnya. (Leman)