TANJUNGPINANG – Kasat Lantas Polres Tanjungpinang AKP Krisna Ramadhani memimpin Operasi Razia Rutin yang dilaksanakan setiap 3 bulan sekali, gabungan TNI/POLRI Rabu, (25/10/2017) lalu di Lapangan Pamedan Batu 4 Kota Tanjungpinang, Sejumlah kendaraan roda 2 yang tidak memiliki STNK dan atau TNKB terpaksa diangkut ke Polres Tanjungpinang dengan menggunakan mobil pengangkut dari Polres Tanjungpinang.

Dalam Operasi gabungan Turut hadir, KBO Satlantas Polres Tanjungpinang, Iptu H. Ahmad Syaputra, Kanit Patroli Satlantas Polres Tanjungpinang, Iptu Radyan, Lettu Hendra P (POM AL), 2 personil POM AD, 2 Personil POM AL, 2 Personil POM AU, 35 Personil Satlantas Polres Tanjungpinang.

Diperkirakan sekitar 40 unit Kendaraan Roda 2 yang terjaring Razia dikarenakan pengendaranya tidak memiliki SIM sekitar 25 orang dan tidak memiliki STNK dan atau TNKB sekitar 15 orang.

Kasatlantas Polres Tanjungpinang AKP Krisna Ramdhani, ketika diwawancarai awak media. “Razia ini adalah program rutin yang digelar oleh TNI/Polri yang berada di wilayah hukum Tanjungpinang, menyasar pada kelengkapan berkendara seperti SIM, STNK, TNKB dan bentuk kendaraan,” tuturnya.

Setelah dilakukan razia, seluruh kendaraan akan dibawa ke Mapolres Tanjungpinang untuk ditindak lanjuti. “Razia kali ini menyasar kepada masyarakat Umum bahkan TNI/Polri dan akan ditilang jika melanggar tertib Lalulintas,” tutup Krisna. (John)