PURWAKARTA – Empat pelaku bandar dan pengedar ganja, serta seorang pengedar obat-obatan terlarang di bekuk Satnarkoba Polres Purwakarta. Keempat pelaku berinisial De, An dan Rbe, seluruhnya warga Purwakarta, dan ditangkap di rumahnya masing masing.

Kaur Bin Ops Satnarkoba Ipda Rudianto, Jumat (27/10/2017) mengungkapkan dari tangan para pelaku polisi menyita barang bukti berupa 18 bungkus kecil ganja yang dibungkus kertas koran dan 4.000 butir obat.

Diungkapkan, penangkapan tersebut berawal adanya laporan masyarakat, dimana mereka menjual ganja di sekitar pegawai Pasar Plered. Setelah dilakukan penyelidikan petugas berhasil membekuk dua pengedar ganja disekitar Plered.

Dari pengembangan dua tersangka itu polisi berhasil menangkap bandar dari ke dua pengedar itu yakni berinisial As, 34, warga Maniis, Purwakarta.

An, satu pengedar ganja mengaku ia mendapatkan barang haram tersebut dari daerah sukabumi dengan harga Rp 700 ribu pergaris, kemudian dipecah pecah dengan bungkus kecil dijual Rp 50 ribu.

Sementara untuk obat terlarang polisi menyita barang bukti hampir 4000 butir dari pelaku R dengan jenis Heximer Trihrxyphenidyl sebanyak 3.822 butir dan Tramadol sebanyak 200 tablet.

Penangkapan pelaku ini berawal dari kasus kecelakaan lalu lintas, setelah dilakukan pemeriksaan kecelakaan itu, pelaku telah menyimpan obat obat terlarang dikendaraan yang digunakanya

Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku adalah pengedar obat obat berbahaya. “Pelaku mengaku menjual obat obatan itu terhadap para remaja baik pelajar maupun anak jalanan disekitar Purwakarta,” jelasnya.

Para pelaku bandar dan pengedar ganja diancam undang undang narkotika dengan ancaman diatas 5 tahun penjara. Sedangkan untuk obat obatan terlarang diancam dengan undang RI no. 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman diatas 5 tahun penjara pula. (Hadi)