TANAH DATAR – Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) di wilayah Kabupaten Tanah Datar pada beberapa tahun terakhir gencar melakukan pembangunan gedung baru. Namun apakah seluruh puskesmas yang dibangun tersebut sudah memenuhi persyaratan  sebagaimana yang diatur dalam perundang-undangan?

Puskesmas Nagari Rao-rao, Kecamatan Sungai Tarab misalnya. Pada Rabu (25-10-2017) lalu mendapat teguran dari Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPR dan Pertanahan) Kabupaten Tanah Datar sebab dalam pembangunan Gedung Puskesmas Wilayah I Sungai Tarab ini tidak disertai Izin Mendirikan Bangunan (IMB), sehingga dalam pelaksanaannya telah melanggar Perda Nomor 4 tahun 2011 tentang Bangunan Gedung. Terkait regulasi yang dilanggar ini, maka Pihak PUPR dan Pertanahan meminta agar pembangunan ini dihentikan dan melakukan pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) terlebih dahulu.

Sebagai salah satu instansi yang memberikan pelayanan dan panutan kepada masyarakat, baik UPT Puskesmas, Dinas Kesehatan maupun pihak kontraktor sudah sepantasnya memenuhi amanat perundang-undangan. Atau apakah peraturan ini hanya diberlakukan untuk masyarakat kecil saja? 

Tak hanya gedung Puskesmas, namun pembangunan Rumah Dinas di Rao-rao ini juga tidak memiliki IMB. Ketika dikonfirmasi kepada dr. Dewi Pimpinan Puskesmas rao-rao, menjelaskan bahwa ia tidak tahu-menau tentang IMB. “Pembangunan ini memang terkait dengan puskesmas Rao-rao namun tender dilakukan di Dinas Kesehatan Kabupaten Tanah Datar.” Sebutnya.

Dan ketika dikonfirmasi kepada dr. Ermon selaku Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tanah Datar, Beliau mengatakan bahwa ia tak memahami secara detil tentang proses IMB ini. 

Harusnya IMB tidak boleh diabaikan apalagi dianggap sebagai hal remeh. Terutama dalam konteks pembangunan yang nilai kontraknya tidaklah sedikit, yakni Rp 3.527.078.125 untuk pembangunan gedung puskesmas yang dilaksanakan oleh PT. Dapindo Pratama, dan Rp 505.587.710 untuk pembangunan rumah dinas yang dilaksanakan oleh CV. Lantika Karya Pratama. 

Sangat disayangkan sekali, dalam nilai kontrak yang cukup besar ini baik pihak Dinas Kesehatan maupun Kontraktor tidak memperhatikan prosedur dengan baik. Lalu, kalaupun nanti Izin Mendirikan Bangunan ini diurus dan dikeluarkan, akan jadi apa IMB ini karena pembangunan sudah selesai? Apakah IMB pada akhirnya hanya dijadikan sebagai pelengkap prosedur saja karena pembangunan hampir selesai? Seharusnya sebelum bangunan didirikan, IMB terlebih dahulu harus disiapkan, baru bangunan dapat berdiri. Sedangkan sekarang, bangunan telah berdiri baru IMB menyusul. Dan apakah secara prosedur, IMB tersebut akan memenuhi kriteria peraturan yang berlaku? Karena setelah bangunan ada, IMB baru diurus.

Hingga berita ini diterbitkan, proses pembangunan Puskesmas dan Rumah dinas di Rao-rao ini masih tetap berlanjut meskipun sudah mendapat teguran dari PUPR dan Pertanahan Kabupaten Tanah Datar. (Syaiful)