BOGOR – Unit Reskrim Polresta Bogar, berhasil menangkap dua orang pelaku Curanmor yang meresahkan warga masyarakat. Dua pelaku pencurian dengan pemberatan dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang di ketahui sudah 18 kali di tangkap itu tidak berkutik saat petugas menyergapnya.

Pelaku berinisial R alias Edo warga Ciampea, Tegal Waru, Kecamatan Ciampea, Kabupaten Bogor, dan A B warga Desa Cibitung, Kecamatan Tenjolaya, Kabupaten Bogor, dibekuk Timsus Reskrim Polresta Bogor Kota pada  Sabtu (28/10/2017) dini hari.

Kasubag Humas Polresta Bogor Kota,AKP Syarif Hidayat sabtu 28/10 mengatakan, personel Timsus Reskrim melakukan penyelidikan atas sejumlah laporan yang masuk. Sejumlah lokasi kejadian yang dilakukan olah TKP dan keterangan saksi serta bukti petunjuk di lapangan, petugas lalu melakukan pengejaran.

Petugas akhirnya mendapat informasi keberadaan pelaku R. Petugas lalu sigap dan membekuk R. sekitar pukul 21.00 WIB,pada Jumat (27/10/2017) malam, didaerah Tenjolaya, tepatnya di Wisma Curug Luhur Kamar No 5.
Pelaku Edo yang diinterogasi, lalu mengaku beraksi bersama AB, rekannya.
Petugas kemudian mengembangkan dan menangkap Tersangka Aji Bandi pada sabtu 28/10, sekitar pukul 03.00 Wib dinihari, di rumahnya di Laladon Cibitung Kabupaten Bogor.

“Berdasarkan hasil interogasi didapatkan kedua pelaku sudah melakukan aksinya di 18 TKP. Kami terus lakukan penyelidikan dan pengembangan. Kami tidak begitu saja percaya pengakuan pelaku,” kata AKP Syarief Sabtu pagi.

Bersama pelaku, petugas juga menyita barang bukti hasil curian. Kini pelaku menjalani pemeriksaan di Mapolresta Bogor Kota. (Jeje)