JAKARTA – Tiga orang di tetapkan sebagai tersangka atas insiden terbakarnya pabrik mercon di kawasan Kosambi, Tangerang, Banten, yang menewaskan sebanyak 48  karyawannya. 

Tiga tersangka adalah, Indra Liyono, Subarna Ega, dan Andri Hartanto. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono menjelaskan, penetapan tersangka kepada tiga orang itu, setelah penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya memeriksa sejumlah saksi dan barang bukti serta melakukan gelar perkara.

“Dari hasil gelar perkara bahwa kesimpulannya penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya menetapkan tiga tersangka. Yang pertama adalah pemilik dari pada perusahaan tersebut atas nama Indra Liyono,  yang kedua menetapkan tersangka atas nama Andri Hartanto sebagai Direktur operasional,  yang ketiga adalah menetapkan tersangka terhadap Subarna Ega,dia yang melakukan pekerjaan las,” kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Sabtu, (28/10/2017).

Dari hasil pemeriksaan sejumlah saksi dan pengumpulan barang bukti dari lokasi polisi memperoleh kesimpulan bahwa penyebab kebakaran adalah percikan las yang mengenai bahan pembuatan kembang api.

“Setelah koordinasi dengan labfor bahwa penyebab dari kebakaran Ini adalah percikan las yang menyambar ke bahan pembuatan kembang api,” tutur Argo.

Dalam kesempatan yang sama Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Nico Afinta mengatakan, meski telah menetapkan tiga tersangka, namun pihaknya baru melakukan penahanan terhadap Indra Liyono dan Andi Hartanto. Sedangkan Subarna Ega, saat ini masih dalam pencarian.

“Dua orang sudah kami tahan sedangkan Subarna Ega, posisinya masih dalam pencarian dan dimungkinkan yang bersangkutan meninggal dunia karena dari tiga nama yang belum diketahui keberadaannya tidak ada nama Ega. kami akan cari orang tua Ega untuk proses pencocokan DNA,” tuturnya.

Dalam kasus ini Indra dijerat dengan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang meninggal dan Pasal 74 juncto Pasal 183 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Sementara Andri dan Ega dikenakan Pasal 359 KUHP tentang Kelalaian yang Menyebakan Kematian dan Pasal 188 KUHP tentang Kelalaian yang Menyebabkan Kebakaran dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara.

Insiden kebakaran hebat melalap PT Panca Buana Cahaya Sukses di kawasan Kosambi, Tangerang, Banten,pada Kamis,  (26/10/2017), sekitar pukul 10.00 WIB yang memiliki usaha dalam bidang pembuatan kembang api kawat. Akibatnya, sebanyak 48 orang meninggal dunia dengan kondisi mengenaskan pada tubuh gosong. Bahkan, jenazah sudah sulit dikenali, sedangkan korban luka kini sebanyak 45 jiwa. (Fajar)