JAKARTA – Anggota DPRD DKI diharuskan mengembalikan mobil dinasnya pada akhir bulan Oktober. Ketua Fraksi DPRD DKI Gembong Warsono mengatakan akan segera mengecek anggotanya untuk mengembalikan mobil dinas tersebut. “Soal mobil, hari ini akan kita cek, Kebetulan batas waktu terakhir tanggal 27 Oktober dari pimpinan dewan, akan kita cek bagi teman-teman yang belum mengembalikan,” kata Gembong kepada wartawan, Senin (30/10/17) siang.

DPRD DKI baru mengembalikan 11 mobil dinas pejabat jenis Toyota Corolla Altis dari total 101 yang dipinjam, sebelas mobil tersebut telah terparkir di gudang yang luasnya lebih dari setengah lapangan sepak bola milik Badan Aset DKI. Sedan hitam itu terlihat bersih. Tak tampak adanya goresan pada bodi mobil yang baru terpakai selama 2 tahun itu.

Dia mengaku sebagian besar anggotanya sudah mengembalikan mobil dinas tersebut dan akan mengingatkan anggotanya untuk mengembalikan mobil dinas itu sebelum waktu tenggat berakhir.

27 Oktober 2017, merupakan tenggat waktu bagi anggota Dewan untuk mengembalikan mobil dinasnya. Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi, dalam surat edarannya, mengingatkan kepada anggota Dewan untuk mengembalikan mobil dinas ke Sekretariat Dewan. Ada 101 mobil dinas anggota Dewan yang harus dikembalikan. Hanya pimpinan Dewan yang masih boleh menggunakan mobil dinas. “Mayoritas sudah memulangkan, akan kita cek satu-persatu,” ujarnya.

Anggota Dewan diminta mengembalikan mobil dinas karena akan menerima tunjangan transportasi sebesar Rp 21,5 juta per bulan atau Rp 18,275 juta setelah dipotong pajak sebesar 15 persen. Selain tunjangan transportasi itu, anggota Dewan menerima tunjangan lainnya, seperti tunjangan rapat dan kenaikan tunjangan perjalanan dinas ke luar negeri. (Jones)