MEDAN – Pihak Kepolisian Medan Helvetia berhasil membekuk emapat wanita yang di duga sebagai kurir Narkortika jenis sabu. Keempatnya adalah Fauziah (36), Darwati (3)8, Nurlaila (45) dan Yis (20).

Empat perempuan asal Aceh itu kini terpaksa harus mendekam di sel tahanan Polsek Medan Helvetia. Tiga pelaku sudah memiliki anak dan seorang lainnya masih muda. Dari tangan Fauziah (36), Darwati (38), Nurlaila (45) dan Yis (20).

Polisi menemukan empat paket sabu dari tiap tersangka dengan jumlah seberat 1 kg. Barang haram itu disembunyi di sandal yang dikenakannya.
Kapolsek Medan Helvetia Kompol Trila Murni, Minggu (29/10) mengatakan keempat tersangka mengelabui polisi dengan cara memakai sandal yang sudah diisi sabu.
Pengakuan pelaku, bahwa sabu tersebut didapat dari seorang bandar di Bireun. Dengan dimodali uang transpor Rp3 juta per orang, rencananya sabu ini akan dipasok ke Jambi.
“Mereka ditangkap di hotel di Medan, Sabtu kemarin. Jadi setelah sampai, mereka menginap dahulu untuk perjalanan selanjutnya. Saat dilakukan penangkapan, keempat tersangka akhirnya mengaku sabu disimpan di dalam sandal,” tutup Trila. (Jenal)