JAKARTA – Pemprov DKI Jakarta berencana tidak akan memperpanjang izin Hotel Alexis dan Griya Alexis, itu dilakukan dalam menanggapi aspirasi warga. Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dan Wakil Gubernur Sandiaga Uno berupaya memenuhi janji yang disampaikan saat masa kampanye dulu dengan menolak perpanjangan izin Hotel Alexis dan Griya Pijat Alexis. 

Ini disampaikan Sandiaga saat hadir sebagai pembicara di sebuah diskusi panel dalam peringatan Hari Habitat Dunia dan Hari Kota Dunia 2017 di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Sandiaga menggunakan istilah pecah telor.

“Hari ini pecah telor satu, kita tidak memperpanjang izin Alexis,” kata Sandiaga di Kementerian PUPR, Senin (30/10/17) sore. Pemprov DKI tak menyetujui permohonan daftar ulang tanda daftar usaha pariwisata (TDUP) Hotel Alexis dan Griya Pijat Alexis.

Pantauan dilapangan, depan Hotel Alexis, Jl RE Martadinata No 1, Jakarta Utara, sekitar pukul 14.00 WIB, suasana masih sepi. Hanya ada sekuriti dan sebuah taksi yang terparkir di depan pintu hotel, kondisi gedung hotel juga terlihat sedang dalam perbaikan. Terlihat ada beberapa petugas yang sedang menaiki gondola untuk membersihkan kaca hotel.

Melalui surat resmi yang ditujukan kepada Direktur PT Grand Ancol Hotel, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pemprov DKI Jakarta menyatakan tidak bisa memproses surat permohonan tanda daftar usaha pariwisata (TDUP) yang diajukan Hotel Alexis. Dengan demikian, operasi hotel yang diduga sebagai lokasi prostitusi itu tidak bisa dilanjutkan karena izinnya sudah habis per tanggal surat dikeluarkan, yakni Jumat, 27 Oktober 2017. (Jones)