JAKARTA – Banyak kalangan menyesalkan tindakan penertiban bangunan, baik pelanggaran Garis Sepadan Bangunan dan Jarak Bebas maupun bangunan yang tidak sesuai Ijin, yang mana dilakukan petugas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan Jakarta Barat.

Terutama dalam melakukan tindakan pembongkaran terhadap bangunan melanggar, terkesan di nilai bongkar cantik. Seperti di katakan Junaidi Pengamat bangunan bidang Tata Ruang. Menurut ia, tindakan penertiban bangunan melanggar tidak sesuai ijin, maupun GSB harusnya pembongkaran sesuai dengan pelanggarannya.

“Lihat saja penertiban bangunan di jalan Semboja RT 10/01, Kelurahan Cengkareng Barat Kecamatan Cengkareng Jakarta Barat dimana terkesan bongkar cantik.Ini jelas,tidak membuat efek jera bagi pelanggar bangunan,”kata Junaidi jumat (3/11/2017).

Di tambahkan Junai, Jakarta Barat merupakan wilayah sarang bangunan tidak sesuai imb, seperti wilayah Cengkareng. Ini merupakan tanda tanya untuk kinerja Sudin penertiban bangunan CTKRP wilayah tersebut. “Bangunan sudah jadi baru ditindak. Seharusnya ketika dia baru membangun dan hasil pengawasannya terdapat pelanggaran, ya dari awal itu harus segera di tindak jangan menunggu lama dalam penertibannya, supaya orang tidak berpikir macam macam terhadap kinerja petugas itu,”ujarnya.

Dari pantauan di wilayah Kecamatan Cengkareng terkait bangunan yang melanggar Perda diantaranya, bangunan Gudang tanpa IMB, di Jalan Nusa Indah No 138 RT 08 RW 01 Kel Kapuk Kec Cengkareng.

Bangunan ruko 3 lantai milik Yip Chuen Wing (melanggar GSB 2m sisi samping dan belakang serta melanggar KDB). memiliki imb rumah tinggal, di Jalan Semboja RT 010 RW 001 Kel Cengkareng Barat Kec Cengkareng Jakbar, yang dibongkar cantik oleh petugas penertiban Citata.

Gudang 5 Unit Tidak Sesuai IMB di Jalan Kedaung Kampung Poglar Kel Kedaung Kaliangke Kec Cengkareng Jakarta Barat.Gudang tanpa IMB di Jalan Kacang Panjang Raya No 86 Kelurahan Rawa Buaya Kec Cengkareng Kota Adm Jakbar.

Gudang 5 Unit Tidak Sesuai IMB di Jalan Kedaung Kampung Poglar Kel Kedaung Kaliangke Kec Cengkareng Jakbar. Gudang di Jalan Abdul Hamid 2 RT 003 RW 03 Kel Duri Kosambi Kec Cengkareng Jakbar.

Rumah Tinggal 2 lantai tanpa IMB di Jalan Taman Kota Raya No 219 RT 007 RW 08 Kel Kedaung Kaliangke Kec. Cengkareng Jakbar.

Rumah Tinggal 2 lantai sebanyak 8 Unit, namun hanya mengantongi 1 IMB di Jalan Sekolah Dasar 07 (Jalan Raya SDN Kampung Pulo) RT 07 RW 08 Kel Duri Kosambi Kec Cengkareng Jakbar.

Bangunan Cluster tidak sesuai IMB di Jalan Gotong Royong RT 06 RW 08 Kel Kapuk Kec Cengkareng Jakbar.

Fisik Gudang pakai IMB Rumah Tinggal di Jalan Manggis Raya No 56 RT 001 RW 05 Kel Rawa Buaya Kec Cengkareng Jakbar.

Fisik Gudang pakai IMB Rumah Tinggal di Jalan Klingkit Raya No 34 RT 001 RW 012 Kel Rawa Buaya Kec Cengkareng.Dan bangunan

Gudang 5 Unit Tidak Sesuai IMB di Jalan Kedaung Kampung Poglar Kel Kedaung Kaliangke Kec Cengkareng Jakbar yang tidak sesuai ijin.

Dijelaskan Junaidi, bahwa Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang DKI Jakarta maupun di Sudin Cipta Karya Jakbar, dalam menjalankan tupoksi harus berpedoman pada Perda No 7/2010 Tentang Bangunan Gedung, Perda DKI No 1 Tahun 2012 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2030 dan Perda DKI No 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Peraturan Zonasi Juncto Pergub DKI No 128 Tahun 2012 Tentang Sanksi Penyelenggaraan Bangunan Gedung. 

“jangan sampai negara di rugikan karena hasil dari pendapatan asli daerah (PAD),yang mana masuk ke kantong pribadi oknum yang tidak bertanggung jawab.Makanya saya berharap ada perhatian serius dari instansi terkait dalam menangani masalah ini.”tutupnya. (Leman)