BATAM – Jajaran Mabes Polri menggerebek sebuah industri beras oplosan di kawasan industri Mega Cipta Industrial Park di Batu Ampar, Batam, Kepulauan Riau. Dalam penggerebekan itu pihak kepolisian menemukan sejumlah fakta mencengangkan.

Di dalam industri beras oplosan itu terdapat sejumlah mesin dan karung-karung serta beras yang sudah dioplos. Jumlahnya pun diperkirakan puluhan ton hingga ratusan ton.

Industri beras ini informasinya disebut-sebut milik Akiang alias Hartono. Namun informasi lain menyebutkan industri beras itu milik A Liang.
Informasi yang dihimpun awak media, ada beberapa jenis beras yang sudah lama diduga dioplos, diantaranya:
1. Horas.
2. Minang Raya.
3. Harum Mas.
4. Jawa Raya.
5. Bukit Tinggi.
6. Gelombang Cintapi.
7. Rumah Solok.
8. Horas Super.
9. Minang Raya Super.

Warga Batam kaget dengan terungkapnya industri beras oplosan ini. Mereka tak menyangka beras yang selama ini dikonsumsi tersebtu adalah beras diduga hasil oplosan.

“Pantesan sering basi, istri saya sering mengeluhkan hal itu,” ujar seorang warga Batam.

Penampakan industri pengoplosan beras di Batam benar-benar mencengangkan. Di dalam Kompleks Mega Ciptra Industrial Park itu terdapat sejumlah mesin-mesin pengoplos beras tersebut.

Pihak kepolisian dari Mabes Polri menangkap sejumlah orang. Mereka diduga para pekerja di industri pengoplosan beras tersebut. Beras tersebut diduga dicampur antara beras lokal dengan beras impor ilegal.

Mabes Polri menggerebek industri tersebut pada Sabtu pagi. Penggerebekan ini juga berlangsung diam-diam, beras yang dioplos antara beras lokal dengan beras impor ilegal. Dalam penggrebekan ini Polisi menyita puluhan karung beras yang sudah bermerek.

Di sana tampak sejumlah peralatan pengoplosan. Termasuk diantaranya forklift yang biasa mengangkat karung-karung beras., beras-beras itu kemudian dikemas dalam sebuah karung. Tampak juga alat-alat untuk pengoplosan yang sudah dibikin sedemikian rupa.

Dari informasi yang dihimpun penggerebekan itu dipimpinan AKBP Kurniawan dan anggotanya. Selain itu juga didampingi Kombes Pol Budi Suryanto dan Direktur Intelijen dan Keamanan Polda Kepri Kombes Pol Musa Tampubolon dari Polda Kepri.

Perusahaan tersebut beralamat di Komplek Pergudangan Mega Cipta Indutrial Park, Blok E No. 1 Batu Ampar Kota Batam.

Pada saat dilakukan penangkapan sedang berlangsung aktivitas pengoplosan dari karung beras illegal (diduga beras asal Vietnam) kedalam karung Beras lokal berbagai merek yang telah mereka tentukan.

Beras Bulog diduga sengaja dioplos dengan beras impor di Kepulauan Riau. Praktik curang ini sudah jamak terjadi. Hanya saja aparatur setempat tak menunjukkan sikap tegas.

Modusnya, beras Bulog tersebut biasanya dicampur dengan beras impor ilegal dari Thailand dan Vietnam. Kemudian dikemas dengan karung beras Bulog agar tak kentara.

Dan dijual dengan harga tinggi di pasaran. Praktik semacam ini sudah berlangsung di sejumlah daerah di Kepri seperti di Batam, Tanjungpinang, Karimun. Para pelaku dengan leluasa melakukan itu diduga setelah kongkalingkong dengan aparat terkait.

Informasi di lapangan para pemain beras tersebut diantaranya KS dan AL. Para pemain beras ini sudah cukup tersohor dan sudah lama bermain beras tersebut di Kepri. (Lia/Team)