BATAM – Peristiwa kericuhan yang terjadi di Baloi Kolam antara ribuan warga baloi kolam dengan sekelompok orang dari pihak PT. Alfingky Multi Berkat (AMB) pada Sabtu lalu (4/10/2017), dinilai diprovokasi.

Hal itu juga ditanggapi oleh salah seorang tokoh masyarakat, Uba Ingan Sigalingging saat hadir mendampingi warga Baloi Kolam. Uba yang juga Anggota Komisi II DPRD kota Batam itu menyebutkan, kericuhan warga dikarenakan kedatangan sekelompok orang dengan jumlah sekitar 30-an orang dari pihak PT. AMB. Kedatangan pihak yang merasa pemilik lahan itu, bertujuan untuk membagikan selebaran berupa surat peringatan kedua kepada warga baloi kolam.

“Karena tujuan kedatangan sekelompok orang ini sudah lain, aksi mereka dinilai sudah melakukan upaya provokatif, jadi kekesalan warga berawal dari itu. Saya kira harusnya polisi lebih tau dibandingkan warga. Itu yang kita minta, dalam situasi seperti ini, diperkirakan ada sekitar 30 orang, tapi sangat disayangkan 1 orang pun tidak ada yang di proses dari pihak perwakilan perusahaan. Itu tindakan provokatif. Nah sehingga ini yang memprovokasi warga,” ujar Anggota DPRD Batam dari Fraksi Hanura itu, Sabtu lalu (4/10/2017).

Selain itu, Uba menyayangkan atas ditangkapnya salah satu warga Baloi Kolam. Justru menurut Uba, seharusnya polisi juga menangkap sekelompok orang tersebut. Warga yang ditangkap itu dimintai keterangan terkait adanya perusakan mobil dari perusahaan.

“Perusakan apa kita ga tau, mobil siapa kita ga tau, ini laporan polisi. Jadi polisi yang melaporkan warga kita. Kami meminta bahwa teman-teman kita itu segera dilepas dari penahanan. Karena kalau terlalu lama di tahan di kantor polisi untuk di proses, itu menimbulkan tafsiran bahwa kita warga di sini bersalah,” jelasnya.

Perlu diketahui, katanya warga hanya merespon atas peristiwa yang terjadi, semua itu merupakan sebab akibat.

“Datangnya sekelompok orang di sini dengan selebaran itu, dan warga hanya bersifat merespon,” kata Uba.

Dia juga mengherankan, bahwa sampai hari ini belum ada perubahan apapun terhadap status lahan di Baloi Kolam, karena hal itu ini masih dibawah kewenangan BP Batam. Seharusnya, pihak yang merasa pemilik lahan bisa menuntut ke BP Batam, bukan menyasar ke warga di Baloi Kolam.

“Jadi siapapun pihak yang mau masuk ke sini, mereka silahkan ke BP Batam, bukan kepada warga Baloi Kolam. Ga ada urusan dengan warga, itu urusannya BP Batam, tuntut BP Batam, bukan warga,” ucapnya.

Uba menambahkan, persoalan ini akan di rapatkan secara bersama dengan tokoh-tokoh masyarakat di Baloi Kolam. “Disini kita menunggu membahas hal ini sama RT/RW sama sama mendatangi BP Batam dan DPRD Batam,” katanya. (Jonrius Sinurat)