BATAM – Penggrebekan yang dilakukan oleh Jajaran Mabes Polri terhadap aktifitas pengoplosan beras di gudang PT. Usaha Giat Permata yang beralamat di Komplek Megacipta Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam pada sabtu lalu (4/11/2017) sekira pukul 09.00 WIB diduga bukan hanya sekedar mengoplos, namun beras tersebut juga diberi bahan kimia pemutih beras.

Dengan adanya penggrebekan ini, polisi mengamankan beberapa barang bukti yang diduga digunakan dalam menjalankan kegiatan pengoplosan ini, adapun barang bukti yg diamankan sebagai berikut;
I. 2 unit timbangan.
II. 5 unit mesin jahit.
III. Beras dengan merek ;
1. Harum Mas 25 Kg. Sebanyak 1400 karung.
2. Kawan setia 30 Kg. Sebanyak 500 karung..
3. Kapal Layar 25 Kg. Sebanyak 50 karung.
4. Horas 25 Kg. Sebanyak 4435 karung.
5. Tanpa Merk 25 Kg. Sebanyak 5570 karung.
6. Merk Adi 25 Kg. Sebanyak 1890 karung.
7. Biola 25 Kg. Sebanyak 1800 Karung.
8. Harumas 10 Kg. Sebanyak 100 karung.

IV. 33 orang karyawan diantaranya  1 Orang kepala gudang 6 orang Sopir Lori, 9 orang kernet lori, 4 orang pengoperasi mesin, 4 orang operator Forklip, 9 orang karyawan pengisi karung.

V. 1 jerigen cairan kimia sebagai bahan pemutih beras.

VI. Surat Izin Pengoperasian mesin hasil pengujian  dari Disperindak unit  pelaksana teknis daerah metrologi legal dengan No. 810/SKHP- TL/ IX/ 2017 Tanggal 29 September 2017.

Dari keterangan Hong Lian sebagai Kepala Gudang PT. Usaha Giat Permata, yang berdomisili di Perumahan Happy Garden Blok F No. 23 Lubuk Baja Kota Batam, bahwa kegiatan Oprasional pengoplosan beras di gudang PT. Usaha Giat Permata itu sudah berjalan selama 1 tahun dengan nama Pemilik gudang Akiang.

Proses pengoplosan dilakukan dengan cara beras yang tidak memiliki Merek dicampur dengan beras ber Merek dengan menggunakan mesin pencampur dan diberi zat kimia sebagai bahan pemutih beras, kemudian hasil oplosan tersebut dikemas dalam kemasan (karung) yang sudah bermerek sesuai dengan pesanan distributor diberbagai tempat. (John/Team)