PURWAKARTA – Seorang pria setengah baya di laporkan ke Polisi. Tersangka di laporkan terkait masalah dugaan perkosaan.Pelaku adalah Mar, 55, anggota Linmas Kecamatan Sukatani, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, pada akhirnya ia dibekuk petugas Satreskrim Polres Purwakarta.

Ia dituduh memperkosa anak tetangga, yang berusia 11 tahun berkali-kali. Korban yang masih duduk dibangku SD mengadukan aksi bejat Mar, hingga paman korban melaporkannya ke polisi.
Kapolres Purwakarta AKBP Dedy Tabrani melalui Kanit PPA Aiptu Agus Permana, Senin (06/11/2017), membenarkan adanya kejadian asusila tersebut.

Agus menjelaskan, perbuatan bejat Mar yang sehari hari berprofesi Linmas itu dilakukan sejak sebulan lalu di rumahnya.
Pelaku yang diketahui telah memiliki cucu itu mencabuli korban saat bermain dengan cucunya di rumah.

Pelaku menjalankan aksi bejat dikala seluruh orang rumah tertidur. Bahkan dikala rumah kosong. “Pengakuan korban, Mar kerap memberi uang Rp 5000 sampai Rp 20.000 usai melakukan mesum,” jelasnya.

Diakuinya, pihaknya tidak bisa menggali keterangan lebih dalam lantaran korban yang masih di bawah umur. “Terlalu sensitif. Kita sangat hati hati mendalaminya juga,” katanya.

Kepada penyidik, pelaku Mar mengaku hasrat birahi itu muncul lantaran korban sering main ke rumahnya bersama cucunya.

“Pelaku ini jiwanya labil. Bilangnya sih kesal lantaran masa kecil ditinggal cerai orang tua. Pelaku juga bilang suka sama anak kecil,” jelasnya.

Lebih lanjut Agus menyebutkan, apapun dalihnya, pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. “Pelaku dijerat UU Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya. (Jaenal)