JAKARTA – Kepala Kepolisian RI (Kapolri) Jenderal Tito Karnavian memastikan Polri tidak pernah menyebarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus dugaan pemalsuan surat dan penyalahgunaan wewenang yang dituduhkan pada Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Raharjo dan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang. Dia menyebutkan, pengacara Setya Novanto adalah pihak yang menyebarkan SPDP itu.

Dijelaskan Tito, SPDP ini dikirim oleh penyidik kepada Kejaksaan, dengan tembusan lima. Diantaranya kepada pelapor, terlapor juga diberitahu terkait SPDP ini. 

“Ini Keputusan MA, memang setiap SPDP harus memberitahu pelapor atau terlapor. Mungkin dia yang menyampaikan kepada publik, bukan Polri yang menyampaikan,” kata Jenderal Tito di Polda Metro Jaya, Kamis (9/12/17) siang.

Dia mengatakan, saat ini status Agus dan Saut masih terlapor. Polisi masih harus melakukan pendalaman lagi dari saksi ahli. Selain itu, dari pihak terlapor juga dimungkinkan akan dimintai keterangan. “Kemungkinan besar adalah pelapor yang menyampaikan kepada media,” jelasnya.

KPK sudah menerima SPDP yang ditujukan kepada dua pemimpin KPK, Agus Rahardjo dan Saut Situmorang. KPK akan mempelajari SPDP dari Bareskrim Polri tersebut. Febri mengatakan, pihak lembaga antirasuah akan mengikuti proses hukum yang ada.

KPK juga mengingatkan kepada pihak kepolisian terkait Pasal 25 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Dalam UU tersebut diatur bahwa penyidikan, penuntutan, dan persidangan kasus tindak pidana korupsi itu didahulukan dibanding dengan perkara yang lain.

Untuk diketahui, Kuasa Hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi menunjukkan SPDP terkait perkembangan kasus Agus dan Saut itu di Bareskrim Polri pada sejumlah media massa, pada Rabu (8/11/17) lalu. Fredrich membuat laporan pada 9 Oktober 2017 dengan terlapor di antaranya Saut Situmorang dan Agus Raharjo. Friedrich mempermasalahkan surat-surat terkait penyidikan pada kliennya oleh KPK. Pelaporan tersebut pun telah dinaikkan ke tahap penyidikan melalui SPDP yang dikeluarkan Ditipidum Bareskrim Polri.

KPK akan mempelajari SPDP dari Bareskrim Polri itu, pihak lembaga antirasuah akan mengikuti proses hukum yang ada. “Kami percaya polisi akan profesional dalam menanganinya,” kata Febri, saat itu. (Jones)