IDI ACEH TIMUR – Puluhan pemuda dan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Aceh Timur (AMPAT) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten  Aceh Timur. Kamis (9/11/2017). Mereka menuntut pihak Kejari untuk segera menyelesaikan kasus dugaan korupsi bantuan sosial Gerakan Pengelolaan Tanaman Terpadu  (GP-PTT) Kedelai non kawasan Aceh Timur tahun 2015.

Amatan media ini, sejak pagi, puluhan pendemo yang terdiri dari  mahasiswa dan pemuda, melakukan aksi damai dengan membentangkan spanduk bertuliskan tuntutan, mahasiswa juga mengikat kepalanya dengan kain putih sambil berorasi didepan kantor Kejari Aceh Timur. Pengunjuk rasa turut dikawal oleh petugas kepolisian setempat.

Dalam orasinya, pengunjuk rasa meminta pihak Kejari, supaya cepat menetapkan tersangka, terkait kasus dugaan korupsi atas bantuan sosial tersebut yang sudah dilaporkan sejak 29 Agustus 2016.
Pengunjuk rasa  juga mendesak pihak Kejari Aceh Timur, supaya  menindak tegas terhadap oknum yang terlibat dalam kasus GP-PTT,  tanpa melihat status sosialnya, karena semua warga Negara Republik Indonesia sama di mata hukum.
Dalam orasinya Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Aceh Timur (AMPAT)  juga meminta Kejari, agar menindak tegas oknum yang dengan sengaja mengabaikan Perpres Tahun 2015, tentang pengadaan barang dan jasa, yang mana juknis sosial gerakan penerapan pengelolaan Tanaman Terpadu kedelai pola non kawasan Kabupaten Aceh Timur tahun 2015.
“Seharusnya proses pembelanjaan dilakukan oleh kelompok penerima bantuan, namun fakta di lapangan pihak Dinas Pertanian yang mengelola dana sebesar Rp14 Milyar lebih,” teriak Koordinator aksi demo Muhammad Furqan dengan  alat pengeras suara.
Para mahasiswa juga meminta pihak Kejari Aceh Timur, Supaya lebih profesional dalam menyelesaikan kasus bantuan sosial GP-PTT,
“Kami meminta pihak Kejari lebih meningkatkan kinerja dalam menindaklanjuti kasus-kasus korupsi yang ada di Aceh Timur, sesuai prosedur” teriak Koordinator aksi Muhammad Furqan.
Berselang sekitar 20 menit, Kepala Kejari Negeri (Kajari) Aceh Timur Muhammad Ali Akbar S.H. M.H  menemui para pengunjuk rasa, di hadapan mereka Kajari, menjelaskan, untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka harus sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, pihaknya juga mengaku tidak akan main-main dengan kasus dugaan korupsi. Kajari juga meminta kepada masyarakat jika menemukan bukti-bukti baru terkait dugaan korupsi tersebut supaya segera melapor ke pihak Kejari.
“Seharusnya dalam menyampaikan aspirasi tidak harus dengan berteriak-teriak, silahkan datang ke Kantor Kejari, sampaikan apa yang perlu disampaikan, kita pasti akan menerimanya, saya mendukung penuh niat mahasiswa dan pemuda Aceh Timur untuk memberantas korupsi,” ucap Muhammad Ali Akbar
Usai mendengar penjelasan Kajari, para pengunjuk rasa berlanjut menuju Kantor Bupati Aceh Timur, dengan menggunakan kereta dan mobil pribadi yang berjarak hanya beberapa kilo meter. Sesampainya di halaman Kantor Bupati, mereka juga membaca petisi yang isinya tidak jauh beda dengan apa yang disampaikannya di depan Kantor Kejari.
“Semua punya aturan, kita tunggu proses di Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Semua masih dalam proses, jika terbukti bersalah Bupati tidak akan mendiaminya, kita tunggu saja proses di tingkat pengadilan,” ujar Sekda Aceh Timur, M. Ikhsan Ahyat saat menemui pengunjuk rasa.                             

Setelah mendengar ujaran Sekda beberapa menit, pengunjuk rasa yang mendapat mengawalan ketat dari personel kepolisian. “bubar” tapi sebelum membubarkan diri,  mahasiswa juga mengancam, jika kasus tersebut tidak segera diselesaikan, mereka akan datang lagi berunjuk rasa secara besar-besaran dikemudian hari. (Muhd)