JAKARTA  – Dewan Pers mendapat kritikan terkait verifikasi perusahaan pers, hal itu diutarakan Ketua Umum Asosiasi Pemilik Media Online (ASPEMO), Iskandar Sitorus. Dia menyebut Dewan Pers tidak memiliki kewenangan untuk memverifikasi perusahaan pers.

“Dewan Pers tidak punya kewenangan untuk verifikasi perusahaan pers, dalam UU nomor 40 tahun 1999 tentang Pers pada Bab V pasal 15 ayat 2 butir f tugas Dewan Pers hanya mendata bukan melakukan verifikasi,” kata Iskandar dalam keterangan tertulisnya, Kamis (9/11/17) siang.

Menurutnya, verifikasi yang dilakukan Dewan Pers bisa mematikan pers di Indonesia, khususnya perusahaan pers yang ada di daerah-daerah di Indonesia. “Ini verifikasi perusahaan pers menyimpang jauh dari UU Pers, Dewan Pers hanya bisa mendata perusahaan pers sesuai perintah UU Pers,” tegasnya.

Iskandar membandingkan makna antara ‘mendata’ dengan ‘memverifikasi’ dalam Kamus Umum Bahasa Indonesia (KUBI). Mendata diartikan dengan ‘mengambil atau meminta keterangan yang benar dan nyata’. Sedangkan definisi verifikasi yakni meneliti dan menentukan kebenaran suatu laporan. “Tidak punya fungsi untuk menentukan verifikasi itu, jangan kelabui publik,” imbaunya. (Jones)