JAKARTA – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR akan menggelar rapat yang membahas nasib Ketua DPR Setya Novanto, yang kembali berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP, yang bahkan menghilang saat dijemput paksa oleh tim penyidik KPK pada Rabu 15/11/17 malam.

Novanto dianggap telah melakukan kebohongan publik dan pelanggaran kode etik dewan. Terkait hal ini, Ketua MKD Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan, sediannya rapat MKD siang ini untuk membahas beberapa program sidang yang belum sempat diselesaikan beberapa waktu lalu. Namun, turut dibahas juga mengenai nasib Setya Novanto selaku ketua DPR yang kini kembali berstatus tersangka di KPK. 

“Perkara-perkara dalam masa sidang yang sekarang, dan situasi terkini itu termasuk hal yang terjadi pada Ketua DPR,” kata Dasco kepada wartawan di gedung DPR, Kamis (16/11/17) siang.

Dasco mengaku belum mengetahui lebih lanjut soal laporan Novanto itu, pihaknya memerlukan waktu untuk melakukan verifikasi dan membahasnya dalam rapat internal MKD. “Baru baca sekilas itu pelaporannya, kita akan sampaikan kepada tim yang akan memverifikasi. Kalau hasil verifikasi itu kita akan bawa ke rapat internal di Mahkamah Kehormatan Dewan,” jelasnya.

Mahkamah Kehormatan Dewan akan menggelar rapat pada Kamis (16/11/2017) ini. Rapat akan menyikapi langkah Komisi Pemberantasan Korupsi yang melakukan upaya jemput paksa terhadap Ketua DPR Setya Novanto. Upaya jemput paksa itu gagal karena Novanto tak ada di rumah dan belum diketahui keberadaannya. (Jones)