JAKARTA – Rasa menyesal atas perbuatan memang selalu datangnya terlambat. Begitulah yang dialami Rizal Arsyad alias Jamaludin (24) yang telah membunuh kakak kandungnya sendiri.Di hadapan para petugas Kepolisian, tersangka tak kuasa menahan tangis saat ditanya alasan mengapa dirinya melakukan penganiayaan terhadap Randy Syahputra (25) hingga menyebabkan kakak kandungnya meninggal dunia. Bahkan dengan mata berkaca-kaca ia mengaku sangat menyesali perbuatannya. “Saya nyesel banget pak,” kata Rizal tertunduk saat di Polsek Kembangan, Kamis, (16/11/2017).

Rizal menjelaskan, dirinya tidak sengaja membunuh sang kakak, semua terjadi secara spontan saat dirinya berusaha membela sang ibu yang mendapat perlakuan tidak baik oleh Randy.

Ia juga mengatakan sang kakak adalah seorang pengangguran dan sering merepotkan ibunya, bahkan sifat temperamental sudah terlihat sejak masih kecil. Tidak hanya kepada sang ibu, Rizal juga sering menjadi pelampiasan kemarahan korban. “Dari dulu kakak itu sering nyakitin ibu saya, dari kecil juga saya sering di pukuli, disiksa. Saya nggak dendam, saya sakit hati karena ibu saya selalu disakiti,” kata dia.

Kapolsek Kembangan Kompol Supriadi (tengah), Wakapolsek Kembangan AKP Herjon Silaban (kiri), dan Kasubag Humas Polres Jakbar Kompol Purnomo (kanan) saat memperlihatkan barang bukti. Sementara Kapolsek Kembangan Kompol Supriadi menjelaskan, peristiwa sendiri terjadi pada Sabtu, 11 November 2017 sekitar pukul 20.00 WIB dikediaman korban di Jalan Jomas, Meruya Utara, Kembangan, Jawa Barat. Saat Rizal tidur dan terbangun karena mendengar sang ibu cekcok dengan kakaknya.

Saat itu, ibu korban menangis dan meminta bantuan kepada pelaku untuk mengantar ke rumah kakak perempuannya karena mengaku diganggu kakaknya. Mendengar itu, Rizal menegur kakaknya namun justru mendapat perlawanan. “Saat itu terjadi pertengkaran antara keduanya. Sang ibu berusaha melerai namun malah jatuh terkena badan pelaku yang didorong korban,” kata Supriadi.

Keributan tidak terelakkan hingga berlanjut di luar rumah hingga dipisah oleh para tetangga. Bukannya berhenti, setelah dipisah korban kembali mendatangi sang adik yang tengah menelfon kakak perempuan dengan melempar gelas. “Saat itu korban sudah memegang celurit dan berusaha menyerang adiknya namun tersangka membela diri dengan memukul korban pakai gagang sapu mengenai mata korban,” jelas Supriadi.

Kemudian, celurit dikuasai oleh sang adik yang berbalik menyerang kakaknya dan membacoknya empat kali mengenai tangan kiri, dada kanan, kepala, dan tangan kiri. Melihat kakaknya terkapar pelaku melarikan diri. Korban sempar dilarikan ke rumah sakit namun akhirnya meninggal dunia. “Pelaku sempat salat usai membacok kakaknya,” tutur Kapolsek sembari menyebut Rizal kabur ke kawasan Karang Tengah, Karawang, dan berhasil ditangkap pada Minggu, (12/11/2017) saat nongkrong disebuah restoran cepat saji.

Polisi berhasil menyita barang bukti potongan gagang sapu dan pakaian korban yang berlumuran darah. Sementara barang bukti celurit masih dilakukan pencarian karena berdasarkan keterangan pelaku dibuang di kali Pesanggrahan.

Meski berdalih membela diri, namun yang dilakukan Rizal tetap harus dipertanggungjawabkan, ia dikenakan pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan berat menyebabkan meninggal dunia dengan ancaman hukuman tujuh tahun pidana. (Leman)