ACEH TAMIANG – Oknum Debt Collector (Mata elang) Lesing ADIRA finance Aceh Tamiang  berinisial DU dengan sengaja melecehkan  Wartawan Media Cetak Terbitan Sumatra Utara Edi Syahputra, karena tak mampu melaksanakan tugasnya menarik kendaraan.

Kejadian berawal ketika DU Debt Collector/Mata Elang tersebut datang bermaksud untuk menarik sepeda motor Edi S. “namun saya tidak setuju memberikannya, sehingga terjadi sedikit perdebatan,” ungkap Edi yang dihubungi media ini. Sabtu (18/11/2017).

Lanjut Edi, karena tak ada solusi Edi mengajak untuk menyelesaikannya di Polsek Kejuruan Muda, akan tetapi itu juga tidak  ada penyelesaian, sampai akhirnya dihalaman Polsek terjadi kembali  adu mulut dengan DU. “Saat berada di halaman Polsek, DU melempar kartu identitas Wartawan ke tanah, sambil mengatakan, apa itu Pers, pesong,” ungkap Edi menirukan ucapan DU.

Tidak habis disitu, Tambah Edi,  DU oknum  Debt Collector/Mata elang memang arogan.  “bahkan dengan sengaja menabrakan sepeda motornya kebagian kaki saya, dan saya hanya diam tanpa menggubris tindakan DU tersebut,” terangnya. 

Merasa tidak terima dengan perlakuan DU, Edi Syahputra melaporkan DU ke Polsek Kejuruan Muda. “Saya berharap Polsek Kejuruan Muda segera memanggil oknum Debt kolektor tersebut,” Harap Edi Syahputra.

Padahal dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.130/PMK.010/ 2012 tentang pendaftaran Fidusia, bagi perusahaan pembiayaan yang dikeluarkan tanggal 7 Oktober 2012. Akan tetapi, bukan berarti nasabah dapat bebas dari beban angsuran/ cicilan.

Dengan adanya peraturan Fidusia tersebut, pihak leasing memang tidak dapat mengambil kendaraan konsumen secara paksa, tapi hal tersebut akan diselesaikan secara hukum. Artinya, kasus konsumen akan disidangkan dan pengadilan akan mengeluarkan surat keputusan untuk menyita kendaraan konsumen.

Dengan demikian, kendaraan konsumen akan dilelang oleh pengadilan, dan uang hasil penjualan kendaraan melalui lelang tersebut akan digunakan untuk membayar utang kredit konsumen ke perusahaan leasing, lalu uang sisanya akan diberikan kepada konsumen.

Tindakan Leasing  dirumah, merupakan tindak pidana Pencurian. Bila pengambilan Motor dilakukan oleh Dept collektor dijalan maka hal itu merupakan perbuatan yang melanggar hukum tindak pidana yakni Perampasan dapat dijerat pasal 365 KUHP tentang perampasan. (IQBAL)