JAKARTA – Otto Hasibuan resmi bergabung menjadi penasehat hukum untuk Setya Novanto. Sebelum Otto, Fredrich Yunadi juga siap bantu mengawal proses hukum tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP itu.
Keduanya telah menemui Novanto di ruang tahanan baru KPK, Gedung Merah Putih, Jalan Kuningan Persada, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin (20/11/2017). Fredrich juga telah menyerahkan tanya jawab seputar Novanto kepada Otto.

“Ini Abangku, ini ya jadi sama-sama nanganin. Jadi selanjutnya kalau banyak pertanyaan, tanya beliau yang lebih hebat,” ujar Fredrich kepada pewarta sambil menunjuk Otto, di teras Gedung KPK, usai menemui Novanto, Senin (20/11/2017) petang.

Otto mengaku datang atas permintaan Novanto. Ketua DPR itu meminta bantuan pendampingan hukum darinya. “Jadi tadi saya sudah tanyakan bahwa memang apa sungguh-sungguh Pak Novanto mau dengan saya dan meminta kami, dan dia berharap untuk saya bantu dia,” ujar Otto.

Tawaran Novanto tak ia sia-siakan. Pengacara yang pernah mati-matian membela terdakwa kasus pembunuhan berencana Wayan Mirna Salihin menggunakan kopi bercampur sianida Jessica Kumala Wongso ini menegaskan akan membela kepentingan hukum Novanto.

“Mulai sekarang saya dengan rekan saya, Pak Fredrich Yunadi dan semua tim, kami yang ada, akan mendampingi membela kepentingan hukum bukan membela Setya Novanto tapi membela kepentingan hukum dari pak Setya Novanto,” katanya.

Ia pun mengatakan akan mendampingi Novanto sesuai koridornya sebagai pengacara dan tetap menghormati KPK.

“Mudah-mudahan kedepan kami bisa melaksanakan tugas kami dengan baik sesuai dengan aturan hukum yang baik, kita akan menghormai semua proses yang ada di KPK dan tentunya hak-hak kepentingan hukum Setya Novanto,” imbuhnya.

Disinggung apakah dirinya juga akan ikut mendampingi Novanto dalam sidang praperadilan yang diajukan Novanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Otto belum dapat memastikan.

“Tadi belum sampai jauh sampai praperadilan, apalagi saya yang baru, tentunya saya harus pelajari dengan seksama apa yang terjadi dalam kasus ini,” pungkasnya.

Setya Novanto kembali ditetapkan tersangka dalam kasus korupsi e-KTP pada 10 November 2017. Dia diduga menyalahgunakan kewenangannya sehingga negara disinyalir dirugikan hingga Rp2,3 triliun.

Ini merupakan kali kedua Novanto ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Ia sebelumnya juga tersangka di kasus korupsi e-KTP. Namun, status tersangkanya gugur karena menang praperadilan melawan KPK.

Usai ditetapkan kembali sebagai tersangka, Novanto sempat menghilang. Beberapa hari kemudian, ia mengalami kecelakaan. Mobil yang ditumpanginya menabrak tiang listrik di kawasan Permata Hijau, Jakarta. (Jones)