TANGERANG – Petugas Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta mengamankan seorang wanita asal Pontianak, Kalimantan Barat.

Wanita itu dibekuk petugas Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) lantaran menyelundupkan narkotika jenis sabu dalam buku yang dibawanya.

VS (36) ditangkap aparat di Terminal 2D Bandara Soetta usai menumpang pesawat dari Kuala Lumpur, Malaysia. Petugas mencurigai ibu rumah tangga ini dan kemudian dilakukan pemeriksaan barang bawaan.

“Hasil pemeriksaan kami mendapati bahwa tersangka menyembunyikan dua bungkus sabu seberat 1.012 gram dan disembunyikan dalam dua buah buku,” kata Kepala Kantor Bea Cukai Bandara Soetta, Erwin Situmorang, Selasa (21/11/2017).

Erwin menjelaskan, penyelundupan yang dilakukan Vivi bukanlah modus baru. Sebelumnya pihaknya telah membongkar modus penyelundupan serupa.

“Buku berbahasa Inggris. Buku ini dimodifikasi agar bisa menyembunyikan satu bungkus plastik berisi sabu,” ujarnya.

Lanjut Erwin, pihaknya kemudian berkoordinasi dengan Polres Bandara Soetta guna penyelidikan lebih lanjut. “Bersama pihak kepolisian, kasus ini masih terus mengembangkan dan penyidikan lebih lanjut terkait kasus tersebut,” ungkapnya.

Akibat perbuatannya itu para tersangka dijerat Undang – undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Ancaman hukumannya pidana seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara,” paparnya. (Jeje)