JAKARTA – Baru-baru ini beredar di medsos (media sosial) mengenai surat edaran RT 02 RW 08 Kelurahan Sunter Jaya, Tanjung Priok, Jakarta Utara, kepada warga agar membayar iuran Rp 100 ribu setiap rumah karena kas RT kurang. Sesuai surat tertanggal 17 November itu dana dari warga akan dipakai untuk pekerjaan pembersihan got di areal komplek tersebut.

Terkait beredarnya surat itu Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno tidak melarang. Dia menyebut pungutan di lingkungan RT dan RW adalah hal yang lumrah selama warga tidak merasa keberatan. “Dari prakteknya di lapangan, banyak RT/RW yang mengutip dan itu tidak dilarang selama ada kerelaan dari warga,” ujarnya di Balaikota Jakarta, Senin (20/11/17) siang.

Alasan dirinya memperbolehkan penarikan iuran itu untuk membersihkan got menghadapi musim hujan, menurutnya terkadang anggota Pekerja Penanganan Sarana dan Prasarana Umum (PPSU) tidak menjangkau beberapa daerah tertentu sehingga warga perlu membersihkan sendiri lingkungannya.
Menurutnya kutipan itu harus dilakukan secara terbuka, dia juga mensyaratkan warga tidak boleh terbebani dengan kutipan tersebut. “Pengelolaan harus transparan dan warga harus merasa tidak terbebani, uangnya itu pengelolaannya demi kehadiran komunitas atau lingkungan yang lebih teratur dan bersih,” jelasnya.

“PPSU hadir dengan kerja keras tapi ada bagian-bagian yang belum tersentuh oleh PPSU, kadang-kadang RT/RW berinisiatif,” tambahnya.

Meski mengizinkan, dia juga mewanti-wanti pengurus RT RW dapat mempertanggungjawabkannya secara transparan. Sandi meminta agar iuran tidak memberatkan warganya.

Sementara itu di tempat terpisah, Wali Kota Jakarta Utara Husein Murad kepada wartawan mengatakan tidak ada larangan khusus bagi pengurus RT mengutip biaya dari warga. Dia mengatakan kutipan harus dilakukan berdasarkan kesepakatan bersama. (Jones)