JAKARTA – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya sebelumnya telah menetapkan Andreas Tjahjadi rekan bisnis Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Nico Afinta mengatakan, Andreas telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan tanah seluas 1 hektare di Jalan Raya Curug Tangerang.

Dalam kasus ini, Andreas dan Sandiaga dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh mantan rekan bisnis mereka Djoni Hidayat melalui kuasa Fransiska Kumalawati. “Iya Andreas tersangka, pasalnya penipuan penggelapan terkait satu obyek tanah,” kata Nico kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Kamis (19/10/17) lalu.

Penyidik Polda Metro Jaya pun diminta segera memeriksa Wakil Gubernur DKI Jakarta, Sandiaga Uno dalam kasus dugaan penggelapan sebidang tanah itu. Fransiska Kumalawati Susilo, kuasa hukum pelapor, Djoni Hidayat mengatakan, penetapan tersangka dan penahanan Andreas seharusnya bisa menjadi dasar polisi untuk memeriksa Sandiaga.

“Berarti Sandiaga seharusnya ikut menjadi tersangka,” jelas Fransiska saat dikonfirmasi wartawan melalui pesan singkat, Senin (20/11/17) siang. Dirinya menduga, Sandiaga sudah bersekongkol dengan Andreas saat menjual sebidang tanah yang bukan haknya di kawasan Jalan Curug Raya, Tangerang. Sandiaga dan Andreas diketahui sama-sama memiliki saham di PT Japirex.

Menurutnya, jika Sandiaga tidak ikut menandatangani persetujuan penjualan tanah, tanah tersebut tidak bisa terjual. “Karena sama-sama punya saham di PT Japirex, pasti ada persekongkolan diantara mereka berdua untuk menjual tanah itu. Saya berharap polisi segera menindak lanjuti laporan saya, karena sebenarnya pidananya sudah jelas. Tdak bisa perkara ini hanya di lakukan oleh Andreas sendiri,” tegas Fransiska.

Andreas resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan penggelapan tanah di Jalan Curug Raya, Tangerang, Banten. Dia merupakan rekan bisnis Sandiaga Uno serta sama-sama memiliki saham di PT Japirex yang diperkarakan.

Kasus itu bermula dari laporan Fransiska Kumalawati Susilo, kuasa pelapor Djoni Hidayat, yang mengadukan kasus dugaan penipuan dan penggelapan tanah ke Polda Metro Jaya. Laporan tertera dalam laporan polisi nomor: LP/1151/III/2017/PMJ/Dit.Reskrimum pada 8 Maret 2017. Fransiska mengaku merugi hingga Rp12 miliar akibat tanahnya digelapkan PT Japirex. (Jones)