JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencekal Istri Setya Novanto untuk berpergian keluar Negeri. Pencekalan yang dilakukan KPK kepada Istri Setya Novanto, Deisti Astriani Tagor, karena diperlukan sebagai saksi dalam kasus korupsi E KTP.

“KPK telah mengirimkan surat ke (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk pencegahan ke luar negeri terhadap Deisti Astriani Tagor dalam proses penyidikan e-KTP dengan tersangka ASS,” ucap Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, Kamis (23/11/2017).

Deisti dicegah dalam statusnya sebagai saksi untuk tersangka Anang Sugiana Sudihardjo. Permintaan pencegahan itu disampaikan KPK ke Direktorat Jenderal Imigrasi. “Jangka waktu 6 bulan ke depan terhitung sejak 21 November 2017,” ucap Febri.

“Karena dibutuhkan keterangannya sebagai saksi dalam kasus e-KTP dan agar saat dibutuhkan keterangannya tidak sedang berada di luar negeri,” imbuh Febri. 

Peran Deisti juga tengah ditelisik KPK terkait saham di PT Mondialindo Graha Perdana dan PT Murakabi Sejahtera. Kedua perusahaan itu sempat muncul dalam persidangan Andi Agustinus alias Andi Narogong.

Kedua perusahaan tersebut muncul dalam investigasi kasus e-KTP yang dilakukan KPK, termasuk bagian dari rangkaian fakta persidangan juga yang ditelusuri untuk mengungkap dugaan korupsi yang merugikan negara Rp 2,3 triliun ini.

Deisti diketahui merupakan mantan Komisaris PT Mondialindo Graha Perdana. Dalam fakta persidangan terungkap, PT Mondialindo Graha Perdana mempunyai saham di PT Murakabi Sejahtera.

Murakabi disebut terlibat dalam Tim Fatmawati yang terbagi dalam tiga tim lagi. Keponakan Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, merupakan mantan Dirut PT Murakabi Sejahtera.

PT Mondialindo juga berganti kepemilikan saham, mulai Irvanto Hendra Pambudi, Reza Herwindo (anak Setya Novanto), dan Deisti Astriani. Beberapa nama ini juga sudah pernah diperiksa oleh KPK. (Leman)