JAKARTA – Lima anggota oknum Polisi diduga memeras petugas pemadam kebakaran Jakarta Timur sebesar Rp40 juta.Oknum anggota Polisi dari Satnarkoba dan Satreskrim Polres Jakarta Timur itu di bekuk unit Propam.

Tersangka Bripka LZA, Bripka FF, Briptu NS, Bripka DD dan SJS ditangkap saat proses mengambil uang dari korban di Jalan Slamet Riadi Matraman, Jakarta Timur, Selasa, (21/11/2017) kemarin.

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono bahwa Minggu (19/11) sekitar pukul 12.00 di Kantor Sudin Pemadam Kebakaran Jakarta Timur, Matraman, Jaktim, tiga petugas pemadam yakni AR, DA, dan EK di duga telah mengkonsumsi narkotika jenis sabu.

“Kemudian anggota menangkap mereka dengan barang bukti berupa 1 cangklong atau alat hisap dan plastik klip bekas sabu,” kata Argo kepada wartawan Rabu, (22/11/2017).

Atas penangkapan tersebut, Bripka FF menghubungi GA selaku Kasiops Sudin Pemadam Jaktim untuk memberitahu jika anggotanya ditangkap karena mengkonsumsi sabu.

Komunikasi tersebut dilanjutkan dengan pertemuan oleh keduanya, saat itu GA meminta agar tidak dilanjutkan ke proses hukum dan bersedia memberikan uang sebesar Rp40 juta.

“Setelah sepakat anggota tersebut melepaskan tiga petugas pemadam kebakaran itu,” kata Argo.

Kemudian, Selasa, 21 November 2017, lima oknum tersebut mendatangi Kantor Sudin Pemadam Jaktim Jalan Matraman Raya Jaktim dengan maksud untuk mengambil uang yang telah disiapkan AR. Selanjutnya, uang tersebut sesuai jumlah yang disepakati diterima lima oknum Polisi itu.

Kemudian anggota Subbidpaminal dan Subbidprovos Bidpropam Polda Metro Jaya di bawah pimpinan Kasubbidpaminal Bidpropam Polda Metro Jaya AKBP Gregirius Liliek Tribhawono Iryanto mengamankan Bripka FF dan rekannya beserta barang bukti Rp39.200.000 dalam pecahan seratus ribu rupiah.

Lima oknum tersebut selanjutnya dibawa ke Kantor Subbidpaminal Bidpropam Polda Metro Jaya guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (Hadi)