PURWAKARTA – Sindikat pengedar dan pengguna narkoba berhasil dibekuk aparat Kepolisian di rumah kontrakannya di Jalan Ahmad Yani Purwakarta, Jawa Barat.

Dari lima tersangka yang diamankan, satu diantaranya janda cantik dengan memiliki barang bukti berupa 3 paket kecil sabu, 1 alat timbangan, 2 alat isap bong, dan 5 unit hp.

Kapolres Purwakarta AKBP Dedy Tabrani melalui Kasat Narkoba AKP Heri Nurcahyo menjelaskan, penangkapan pelaku berawal dari laporan masyarakat terkait adanya aktifitas mencurigakan di rumah kontrakan tersebut.

“Kita tindaklanjuti dengan mengerahkan tim ke rumah kontrakan dicurigai. Benar saja didapati lima remaja yang satu diantaranya wanita cantik,” ungkap Heri. Sabtu (25/11/2017). 

Berdasarkan pengakuan pelaku, lanjut Heri, barang haram tersebut diperoleh dari IW yang kini masih dalam pengejaran petugas.

Kelima pelaku diringkus masing masing GA, 24, LM, 35, RS, 26, YN, 26, dan JA, 24. Mereka dijerat dengan Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 127 ayat (1) hurup a UU No 35 tahun2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 4 sampai 12 tahun penjara.

Janda cantik LM mengaku perannya hanya ikut mengonsumsi sabu. “Saya mah bukan pengedar pak. Saya cuma ikut ikutan nyabu dan itu juga baru seminggu ikut ikutan nyabu,” aku L. (Hadi)