JAKARTA – Lucius Karus, Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) meminta Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) segera memproses dugaan pelanggaran kode etik Ketua DPR Setya Novanto.
“ Telah menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik, jadi MKD terus saja dengan proses yang sudah dimulai dan berharap secepatnya memutuskan pemberhentian Setya Novanto dari jabatan ketua DPR. Kehormatan lembaga tak semestinya digadaikan kepada permintaan seorang yang diduga mencederai kehormatan lembaga itu,” ujar Lucius kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (25/11/17) siang.

Dalam pesan elektroniknya itu dia mengatakan, MKD menjadi pemegang kunci untuk memastikan kehormatan lembaga tersebut. Prinsip yang sama juga seharusnya dilakukan Partai Golkar. “Sebagai partai politik, kepemimpinan di tubuh Golkar juga semestinya menempatkan kehormatan partai sebagai hal yang terbesar,” jelasnya.

Dia berpendapat status Setya Novanto sebagai tersangka dan tahanan KPK bakal mempengaruhi kepercayaan publik yang menjadi kader dan simpatisan, proses penggantian ketua umum partai penguasa Orde Baru mendesak lantaran mepetnya tahun politik pada 2018 dan Pemilihan Umum 2019.

Ditempat terpisah, Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Partai Golkar, Ace Hasan Syadzily menjelaskan, partainya harus memilih sosok yang tepat untuk mengisi jabatan Ketua DPR yang baru bila Setya Novanto dicopot. Diingatkanya, sosok tersebut semestinya tak pernah tersangkut kasus korupsi sehingga bisa mengembalikan marwah DPR. 

“Yang tidak terlibat masalah hukum, bahkan potensi hukum pun itu tidak boleh,” kata Ace dalam diskusi di Gado-gado Boplo Menteng, Sabtu (25/11/17) siang.

Menurutnya Golkar tak bisa menolak kehendak publik yang menginginkan sosok Ketua DPR bebas korupsi. Jika menempatkan orang yang pernah tersangkut kasus korupsi di kursi Ketua DPR, Golkar justru akan semakin dihujat dan tentu berpengaruh pada elektabilitas.

Dia juga mengingatkan agar sosok itu harus berpengalaman, sehingga mampu memimpin DPR menjadi lembaga yang produktif di bidang legislasi dan kritis di bidang pengawasan.

Setya Novanto telah ditahan KPK sebagai tersangka kasus korupsi proyek e-KTP. Dalam kasus itu Setya diduga mengatur proses pengadaan yang menyebabkan negara merugi Rp 2,3 triliun. Ketika ditahan KPK, muncul berbagai desakan kepada DPR dan Golkar agar Setya segera diberhentikan dari posisinya sebagai Ketua DPR dan Ketua Umum Golkar. 

Setya mengirimkan surat bermaterai yang intinya meminta diberikan kesempatan untuk membela diri, dia juga sempat mengirim surat yang meminta MKD tak menggelar sidang untuk menonaktifkan dia sebagai ketua dan anggota DPR.

Ketua MKD Sufmi Dasco Ahmad menegaskan surat tersebut tidak bisa mengintervensi keputusan MKD karena bersifat independen. Dasco mengatakan proses verifikasi ini sedang berjalan hingga mendapat keputusan.

“Dalam rapat pleno kemarin memiliki pandangan yang sama yaitu pembaharuan bukan pelamaan, semua proses politik di Golkar diselesaikan secara musyawarah. Dalam proses rapat pleno ada pihak yang menunggu proses praperadilan, ada juga yang minta munaslub,” jelas Ace. (Jones)