JAKARTA – Entah setan apa yang sudah merasuki Ruhendi. Pria 32 tahun ini tega cabuli anak kandungnya sendiri. Tidak tanggung-tanggung, ayah bejat ini mencabuli kedua putrinya berinisial LA (16) dan LU (14) di tempat kontrakannya di Pesing Gadog RT 008/006 Kel. Kedoya Utara, Kec. Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Aksi bejad pelaku terbongkar setelah kedua putrinya sepakat untuk menceritakan apa yang dialaminya kepada ibunya, RH (32). Mendapat pengakuan dari kedua putrinya, RH kemudian mendatangi Mapolsek Kebon Jeruk guna melapor. Sambil menangis, kedua korban menceritakan kelakuan kepada penyidik.

Dari informasi yang dihimpun, pelaku melakukan aksinya dengan cara menurunkan celana yang dipakai oleh LA. Kemudian pelaku membuka celananya sendiri. Setelah alat kelaminnya tegang kemudian pelaku dengan paksa merenggangkan kedua paha LA dan memasukkan alat kelamin nya ke alat kelamin LA. Setelah menggenjot darah dagingnya sendiri, pelaku mengeluarkan spermanya diatas perut LA.

Perbuatan tersebut tidak terjadi sekali. Pelaku kembali menyetubuhi LA dengan cara meraba-raba payudara dan menggesek-gesekkan alat kelaminnya ke alat kelamin LA dari arah belakang disaat tertidur. Hingga perbuatan tersebut terjadi secara berulang-ulang hingga saat ini LA berusia 16 tahun dan duduk di bangku kelas 2 SMK.

Meski ibu korban mengetahui hal tersebut, namun RH tidak berani mengambil tindakan. Hal tersebut dikarenakan temperamental dan suka maen tangan. Bahkan, pelaku tidak segan melakukan tindak kekerasan. Karena itulah, RH memilih diam. RH memang pernah melihat suaminya meluputi baju anaknya saat tidur.

“Pernah suatu hari, putri pertama saya (LA) diajak keluar alasannya kondangan. Tapi ternyata dibawa ke Hotel,” ujar RH dengan wajah penuh kesedihan.

Mendapat laporan tersebut, pihak Polsek Kebon Jeruk berkoordinasi dengan Polrestro Jakarta Barat. Dengan membentuk tim, aparat gabungan melakukan penangkapan terhadap pelaku. Sebelumnya, aparat terlebih dulu mengumpulkan bukti-bukti seperti visum terhadap kedua korban serta meminta keterangan dari korban dan saksi.

“Pelaku kami amankan pada minggu (26/11) malam. Saat diamankan pelaku sedang tidur dan tidak melakukan perlawanan,” terang Wakasat Reskrim Polrestro Jakarta Barat, Kompol Iverson Manossoh, SH, Selasa (28/11/2017).

Iverson mengungkapkan, perbuatan bejat pelaku terhadap kedua korban yang tak lain anak kandungnya sendiri sudah dilakukan berulang kali. Seperti korban LA, anak pertama pelaku. LA di cabuli pelaku sejak umur 11 tahun. Saat itu ia masih duduk di bangku kelas 2 SMP.

“Persetubuhan pertama kali terhadap anak pertamanya LA dengan cara meraba-raba payudara dan vagina serta menciumi pipi dan bibir disaat LA tertidur,” ungkapnya.

Pelaku melakukan aksinya pada saat istri dan ketiga anaknya tertidur. Didalam kamar yang berukuran 2,5 M x 5 M, pelaku bersama istri dan keempat anaknya tidur bersama. Sedangkan pelaku setiap harinya bekerja sebagai penjaga toko di Glodok dengan penghasilan Rp 3 juta rupiah.

“Persetubuhan ini tidak hanya dilakukan terhadap LA. Pelaku juga melakukannya kepada adik LA yakni LU yang masih berusia 14 tahun. Namun, LU hanya sekedar diraba raba,” ungkapnya.

Tidak hanya melakukan aksi pencabulan, pelaku juga merekam (video) saat korban LA dan LU sedang mandi. Pelaku merekam kedua korban dalam keadaan telanjang tanpa busana dikamar mandi rumahnya dengan menggunakan handphone merk LG.

“Sebenarnya anaknya menolak saat pelaku merekamnya. Namun karena takut, keduanya tidak bisa berbuat apa apa, ” tuturnya.

Iverson menambahkan, pelaku merekam korban saat sedang mandi dengan alasan sebagai koleksi pribadi. “Alasannya buat koleksi pribadi, tidak sampai disebarkan ke media sosial,”  imbuhnya.

Setelah kejadian ini, pihak Kepolisian akan mengambil langkah seperti berkoordinasi dengan KPAI dan Psikolog untuk kecepatan penanganan tindakan terhadap anak. Kemudian memulihkan psikologis kedua korban setelah mengalami kejadian ini. Kedua korban juga dilakukan visum untuk mendapat keterangan ahli adanya perbuatan.

“Untuk motif belum bisa menyampaikan saat ini, karena pelaku baru ditangkap kemaren. Saat ini motif masih di dalami. Pelaku koperatif dan mengakui perbuatannya,” ujarnya.

Sementara, Ruhendi mengaku menyesal atas perbuatannya. Didepan awak media, dengan menitihkan airmata, Ruhendi meminta maaf terutama kepada keluarga serta tetangga atas kelakuannya. Ia mengaku, mencabuli anaknya karena menuruti nafsu.

“Saya hanya ngikutin nafsu saja. Saya meminta maaf kepada keluarga serta tetangga atas kelakuan saya ini, ” ujarnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 82 (2) jo Pasal 76 e UURI No.35 th 2014 tentang perubahan atas UURI No.23 th. 2002 tentang Perlindungan anak ancaman minimal 5 tahun maksimal 20 tahun. (Leman)