ACEH TIMUR – Badan Kepegawaian Pendidikan Sumber Daya Manusia Kabupaten (BKPSDM) Aceh Timur menggelar Sosialisasi Perlindungan Hak dan Bantuan Hukum kepada Korpri (Korps Pegawai Republik Indonesia). Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Gedung Serbaguna Pendopo Idi, Senin (27/11/2017).
Kepala BKPSDM Aceh Timur, Drs. Irfan Kamal. M.si selaku ketua panitia dalam laporannya mengatakan, pelaksanaan sosialisasi perlindungan dan bantuan hukum terhadap korpri, dilaksanakan berdasarkan keputusan bupati Aceh Timur nomor 800/108/2017 tanggal 245 Nopember 2017.

“Tujuan sosialisasi ini adalah, memberikan pemahaman tentang hak-hak anggota korpri dibidang hukum apabila mengalami pesoalan hukum. Kemudian untuk peserta sosialisasi ini diantaranya para pejabat pengelola kepegawaian, kasubag dan kepegawaian dalam kabupaten Aceh Timur dan pelaksanaan sosialisasi ini berlangsung selama satu hari,” lapor irfan kamal.

Adapun narasumber atau pemateri dalam sosialisasi Perlindungan Hak dan Bantuan Hukum kepada Korpri, Bahrul Ulum. SH. MH sebagai pengacara Korpri Provinsi Aceh. 

“Sebagaimana kita ketahui bersama, bahwa Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) merupakan satu-satunya wadah untuk menghimpun seluruh pegawai negeri sipil republik indonesia,” demikian disampaikan Safrizal. SH Asisten III bidang Administrasi Setdakab Aceh Timur pada Sosialisasi Perlindungan Hak dan Bantuan Hukum kepada Korpri.

Disebutnya, organisasi ini bertujuan untuk meningkatkan perjuangan, pengabdian serta kesetian kepada cita-cita perjuangan bangsa dan negara. 

“Organisasi para pegawai ini memiliki sifat demokratis, mandiri, bebas, aktif profesional, netral, produktif dan bertangungjawab. Selain itu ikut mensejahterakan anggota, masyarakat dan melindungi kepentingan para anggota agar lebih profesional dalam membangun pemerintah yang baik,” jelas Safrizal.

Sosialisasi ini dilaksanakan agar dapat memberikan edukasi dan pendidikan hukum kepada anggotanya. “masih banyak dan bahkan mayoritas anggota korpri yang awam tentang pemahaman hukum,” ungkapnya. 

Disamping itu juga diharapkan dengan adanya sosialisasi ini, anggota korpri dapat lebih memahami bagaimana dalam menjalankan tugas jabatannya tidak menimbulkan permasalahn hukum. 

Selain itu, Sosialisasi ini juga akan memberikan pemahaman kepada anggota korpri tentang aturan-aturan hukum yang terkait dengan tupoksi SKPK nya masing-masing.

Diharapkan para peserta anggota korpri bisa menjalankan tugasnya dengan baik sesuai aturan yang berlaku dan tidak dibayangi ketakutan akan terjerat masalah hukum dikemudian hari.

“Sosialisasi ini juga sebagai cikal bakal pembentukan lembaga konsultasi dan bantuan hukum (LKBH) yang nantinya berada dibawah korpri Aceh Timur, LKBH korpri juga dapat memberikan konsultasi hukum kepada anggotanya diluar tugas jabatannya,” tegas Safrizal.

Diharapkan melalui kegiatan ini nantinya akan mendapatkan wawasan yang lebih luas serta pemahaman yang benar tentang peraturan perundangan-undangan yang menjadi topik bahasan sosialisasi, sehingga korpri sebagai identitas juga memiliki pengetahuan yang cukup guna mengayomi anggotanya khususnya dalam bidang hukum. 

“Kalau Kemudian sangat diharapkan kepada seluruh peserta agar mengikuti sosialisasi ini dengan serius dan tuntas,” demikian pungkas Safrizal. SH Asisten III bidang Administrasi Umum setdakab Aceh Timur. (Yuni)