JAKARTA – Puluhan kendaraan yang parkir Sembarangan di areal separator RW 01 dan Jalan Mokervart Kawasan Rawa Buaya Kecamatan Cengkareng Jakarta Barat, ditertibkan oleh aparat Penindakan Sudin Perhubungan dan Transfortasi Jakarta Barat. Selasa (28/11/2017).

Dalam penertiban yang melibatkan jajaran Kelurahan, TNI dan Polri pemilik kendaraan hanya bisa pasrah mobilnya di derek petugas.

Kasie Ops Penindakan Sudin Perhubungan dan Transfortasi Jakarta Barat, Hengki Sitorus mengatakan, penertiban puluhan kendaraan yang parkir di Jalan Palapa Rw 01 dan Jalan Mokervart Rawa Buaya Kecamatan Cengkareng merupakan tindak lanjut keluhan masyarakat.

“jumlahnya truk tronton tiga, mobil berbagai jenis 18, kemudian kita angkut ke Rawa Buaya,” kata Hengki.

Kasi Ops menghimbau kepada masyarakat agar tidak parkir di sembarang tempat jika tidak ingin kendaraannya di lakukan penindakan. “Kalau di tindak, dendanya Rp.500 Ribu. Jadi kita himbau untuk tidak parkir sembarangan,” tutupnya. (Leman)