JAKARTA – Kini warga DKI Jakarta merasa lega dan gembira dengan dihapusnya denda keterlambatan bayar pajak untuk kendaraan bermotor, demikian di katakan salah satu warga yang pajaknya telat di bayar sambil tersenyum. 

Karena mulai tanggal 30 November 2017 sampai 23 Desember 2017 pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah resmi mengeluarkan kebijakan penghapusan saksi administrasi atau denda pajak kendaraan bermotor (BBN-KB) bagi wajib pajak yang memiliki tunggakan.

Hal ini dilakukan dalam rangka optimalisasi penerimaan pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan tahun 2017. Berdasarkan kutipan dari surat kepala badan pajak dan restribusi daerah (BPRD) DKI Jakarta, Edy Sumantri kepada direktorat lalu lintas polda metro jaya. 

“Sehubungan kebijakan tersebut di atas dengan ini saya mengajukan permohonan untuk di bantu sosialisasi kepada masyarakat serta dapat disesuaikan kesistemannya di samsat untuk mendukung program tersebut, dan penghapusan ini berlaku bagi warga ibukota jakarta yang mendapat denda karna telat membayar pajak kendaraan bermotor,” tutur Edy Sumantri dalam suratnya. Rabu (29/11/2017). (Navis)