LANGSA – Panwaslu Kota Langsa melantik dan melaksanakan pengambilan sumpah 15 orang anggota Panwascam terpilih untuk Lima Kecamatan dalam wilayah Kota Langsa di salah satu Hotel di Langsa. Kamis (30/11/2017).

Pelantikan dan pengambilan sumpah tersebut berdasarkan surat Bawaslu Aceh nomor / Bawaslu – Prov – AC -21/HM.03.02/XI/2017 yang bersifat segera. Dalam sambutannya ketua Panwaslu Langsa Muhammad Khairi, M.Pem. I mengatakan, Pembentukan Panwaslu Kecamatan merupakan bagian dari kewenangan yang diatur dalam pasal 103 undang undang no 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum.

Dikatakannya, dalam proses rekrutmen panwascam sampai dengan penetapan tentunya Panwaslu Kota Langsa mengedepankan pertimbangan kemudahan (simplicity), kecepatan proses, kehati-hatian, transparansi, dan akuntabibilitas sesuai dengan amanah Bawaslu Republik Indonesia.

Ia juga menjelaskan, Sejalan dengan tahapan Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden yang sudah berjalan maka Panwaslu kota Langsa menyegerakan pembentukan Panwascam agar proses tahapan pemilu benar-benar mendapatkan pengawasan secara melekat pada setiap tingkatan guna memastikan penyelengaraan pemilu berjalan sesuai dengan aturan.

“Pengawasan Pemilu akan menitik beratkan pada aspek aspek preventif, berupa pencegahan pelanggaran pemilu yang dimungkinkan akan terjadi pada setiap tahapan pemilu yang sudah mulai berjalan,” jelas nya.

Lanjutnya, Bagi Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan yang baru saja dilantik dan diambil sumpahnya, pihaknya yakin dan percaya bahwa panwascam terpilih adalah Putra-Putri terbaik Kota Langsa yang telah menjadi keluarga besar lembaga Panwaslu Kota Langsa, maka diharapkan dapat menjalankan tugas dan tanggung jawab dengan penuh kesungguhan dan tetap menjaga independensi, integritas dan moral yang baik sebagai penyelengara pemilu.

“Dalam menjalankan tugas dan fungsinya kedepan Lembaga Panwaslu Kota Langsa dan Jajarannya tentu tidak akan mampu dijalankan oleh lembaga ini sendiri namun membutuhkan dukungan Pemerintah dan Stock Holder yang ada dalam setiap tingkatan. Karna Proses penyelenggaraan Pemilu dalam mewujudkan tatanan Demokrasi di Indonesia menjadi tanggung jawab semua warga Negara Indonesia yang diatur dalam Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia,” pungkas nya.(Yuni)