JAKARTA – Menghadapi tahun politik  Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak pada 2018 dan Pemilihan Presiden (Pilpres) pada 2019, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengingatkan segenap Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menjaga netralitas sebagai abdi negara.

“Pegawai ASN tidak boleh foto bersama pasangan calon (Paslon) dan mempostingnya di medsos (media sosial). ASN juga tidak diperbolehkan menjadi narasumber dalam acara yang berkaitan dengan politik,” kata Deputi SDM Aparatur Kementerian PANRB, Setiawan Wangsaatmaja dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR-RI, di Jakarta, Kamis (30/11/17) siang.

Setiawan mengingatkan, pasangan calon dilarang melibatkan ASN, TNI, maupun Polri. Dilarang melibatkan ASN dalam mengambil keputusan saat kampanye, ASN dilarang memasang spanduk dan ikut serta dalam aksi tindakan kampanye.
Dia menjelaskan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri. Bagi pegawai ASN yang bersikap tidak netral dalam perhelatan politik itu akan ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Hukuman disiplinnya sedang sampai berat, tidak ada hukuman yang ringan. Dan Kementerian PANRB akan melakukan monitoring serta evaluasi secara intensif,” paparnya.

Dalam RDP yang dipimpin Fandi Utomo itu hadir juga ASOPS Kapolri Irjen M. Iriawan, ASOPS Panglima TNI Mayjen L. Pusung, Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Soni Sumarsono, Ketua KPU Arief Budiman, serta Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Harjono. (Jones)