MEDAN – Kasus perampokan toko minimarket Alfamart yang terjadi di Jalan Krakatau, Medan, Sumatera Utara, akhirnya berhasil di ungkap aparat Kepolisian. Ketiga pelaku sebelumnya sempat ditembak personil gabungan Polsek Medan Timur dan Polrestabes Medan hingga pada akhirnya menyerah.

Ketiga tersangka masing-masing Dedy alias Pesek,36, warga , Gang Sehati, Medan, Zulham,46, penduduk Kota Perbaungan, Serdang Bedagai dan Mangapul Siagian,46, warga Krakatau, Medan. Selasa (5/12/2017) malam. 

Kapolsek Medan Timur Kompol Wilson Pasaribu kepada wartawan, membenarkan pengungkapan kasus perampokan itu. Namun, Pasaribu belum bersedia menjelaskan secara lengkap kronologis kejadian itu.

Dari informasi yang beredar, tersangka ini sempat bersembunyi di pos salah satu organisasi kepemudaan di Jalan Pasar III, Krakatau, Medan. Namun, saat disergap polisi, ketiga tersangka berusaha kabur. Polisi terpaksa menembak kaki ketiga tersangka.

Sedangkan kejadian itu Senin (4/12). Ketiga tersangka dengan bersenjata kelewang menyatroni Alfamart di Jalan Krakatau, Medan. Dalam aksinya, pelaku terlebih dahulu menyekap pegawai Alfamart. Kemudian, pelaku menguras uang Rp 22 juta dari dalam brangkas Alfamart.

Pelaku memiliki peran masing-masing. Tersangka Dedy merencanakan perampokan. Tersangka Zulham berperan mengikat pegawai Alfamart. Dan tersangka Mangapul berperan mengancam para pegawai dengan kelewang.

Otak pelaku bernama Dedy mendapat bagian Rp 9 juta. Tersangka Zulham dan Mangapul masing-masing mendapat jatah Rp 6,5 juta. (Hadi)