ACEH UTARA – Samsidar salah satu pemilik tanah di Desa Uteun Geulinggang ditipu oleh salah satu oknum dari pemerintah Aceh Utara yang berinisial SR saat ganti rugi pembebasan lahan lapangan bola Krueng Geukueh, Kamis (07/12/2017).

Ia mengatakan akan segera melaporkan kasus penipuan tersebut dalam waktu dekat ini kepihak penegak hukum agar oknum pemerintah tersebut dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya kepihak yang berwajib.

Menurut Samsidar kronologis kejadiannya terjadi sekitar bulan Januari 2017, ia dipanggil rapat ke meunasah Desa Uteun Geulinggang dan di paksa untuk membuat surat kuasa dengan dalih agar bisa menarik uang ganti rugi dari dinas terkait.

Penelusuran media ini ternyata surat kuasa tersebut ada dua versi dengan isi berbeda. Ketika ditanyakan kepada oknum dari pemerintah Aceh Utara SR yang mana surat kuasa yang benar, ia langsung berkilah dengan menjawab tanya saja pada si pemberi kuasa.

Keuchik Uteun Geulinggang Yusuf Beuransah SE,. yang di jumpai wartawan media ini mengatakan bahwa dua surat kuasa tersebut memang benar adanya. 

“Samsidar sendiri mengaku hanya menandatangani satu surat kuasa saja dan itu pun baru saja di terima setelah lama di desak olehnya,” akunya pada wartawan media ini (Arianto)