JAKARTA – Pasangan suami istri dibekuk aparat Polres Metro Jakarta Selatan. Sepasang suami istri itu lantaran di tuding menipu dengan modus jual panci alat masak kepada ibu rumah tangga di Cilandak, Jakarta Selatan.
Selain tersangka pasutri, polisi juga meringkus tersangka lainnya. Mereka adalah, Nns, 26, MSS, 32, AK, 32, dan SR, 36, AK. Para pelaku tersebut merupakan Residivis Polda Metro Jaya dengan kasus yang sama.

Kasat Reskrim Polres Jaksel AKBP Bismo Teguh Prakoso menerangkan komplotan ini ditangkap berawal adanya pelaporan masyarakat yang ditipu dengan kerugian Rp 20 juta.

“Modusnya mereka menawarkan demo panci kepada masyarakat dengan cara demo bagaimana cara menggunakan alat masak itu. Warga tidak punya uang, diwakilkan jaminan ke salah satu korban dengan jaminan perhiasan. Korbannya banyak namun pelapor hanya satu,” katanya Kamis (7/12/2017) di Mapolres Jakarta Selatan. 

“Harga panci dijual Rp 500 ribu perpaket. Kemudian pelaku tidak ada kabar. Dan membawa kabur. Mereka niat modal membeli panci tersebut untuk menipu warga. Lalu kami tangkap di daerah Cilandak, Jaksel,” ucap AKBP Bismo.

Akibat perbuatannya tersangka terancam Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman 7 tahun penjara. (Amor)