JAKARTA – Pro kontra mengenai boleh tidaknya kendaraan roda dua masuk jalan M. Thamrin masih belum selesai. Anggota DPRD DKI Jakarta juga belum semua nya sepakat memperbolehkan kendaraan roda dua melintasi Jalan M. Thamrin Jakarta Pusat. 

Sementara masyarakat atau warga jakarta sangat berharap kepada Gubernur Anis supaya Peraturan Gubernur (Pergub) yang di buat oleh Gubernur lama segera di cabut. Sebab sejak di larang roda dua melintasi di jalan M.Thamrin, pengguna kendaraan roda dua harus muter jauh kalo mau ke salah Gedung yang ada di M.Thamrin. kesulitan sangat di rasa kan oleh Ojek Online ( Ojol). Seperti yang dikatakan oleh Ahmad, seorang driver grab roda dua. 

“kita sangat berharap Gubernur Anis mau mencabut Pergub larangan kendaraan roda dua masuk Jalan M. Thamrin, kita dengar sih mau di cabut sama Gubernur yang baru. kita senang sekali kalo motor bisa masuk Jalan M.Thamrin lagi,” ujarnya. 

Begitu juga kata seorang warga yang biasa menggunakan motor buat transportasi, menurutnya tidak adil kalau sepeda motor dilarang melintasi jalan M.Thamrin. 

“Saya enggak ngerti apa dasarnya Gubernur yang lama melarang sepeda motor masuk Jalan M. Thamrin. Tau-tau udah dilarang aja, sementara alasan nya enggak jelas. Kalo alasannya macet, enggak masuk akal dan tidak adil sama sekali. Sebenarnya yang bikin macet itu mobil,” kata warga yang tidak mau nama nya disebut. 
Sementara Anggota DPRD Johan Musyawa, SE berpendapat lain. Menurutnya, sebaiknya bikin jalur khusus kendaraan roda jalan Thamrin. Sehingga tidak bikin semrawut motor di jalan M. Thamrin. “disana rawan kècelakaan, sebab di sana mobil kencang dan motornya juga kencang. Jadi sebelumnya jalur khusus sepeda motor belum ada, kendaraan roda dua jangan dulu masuk jalan M. Thamrin,” kata Wakil Rakyat Fraksi PAN  dapil Jakarta Timur ini. (Edro)