LEBAK – Sebuah gudang milik warga di Cijoro Pasir, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten digerebek Polisi. Penggrebekan yang dilakukan petugas gabungan Mabes Polri dan Polda Kalimantan Tengah, karena rumah yang diketahui milik E, 45 dan A, 47, diketahui dijadikan tempat memproduksi obat terlarang jenis PCC. Jumat (8/12/2017). 

Diperoleh keterangan, penggerebekan tersebut merupakan hasil pengembangan kasus yang sama di Polda Kalteng. Sayang petugas tidak menemukan orang yang diburunya. Meski demikian, petugas menemukan sejumlah barang bukti narkoba jenis PCC dari dalam rumah dan gudang dan barang lainnya yang dijadikan bahan pembuat narkoba.

Terkait dengan penggerebekan ini, wartawan masih belum mendapatkan konfirmasi secara resmi dari pihak kepolisian. Firdaus, tokoh masyarakat setempat mengatakan penggerebekan yang dilakukan oleh tim dari Mabes Polri dan Polda Kalimantan Tengah, di salah satu rumah semi gudang dikawasan tersebut.

Menurut Firdaus, sebelum penggerebekan, dirinya didatangi oleh anggota polisi dan menanyakan soal pemilik rumah yang dicurigai. “Ada salah satu polwan yang datang ke saya dan menanyakan soal pemilik rumah dan kunci rumah ada di mana. Saya bilang, jangankan ibu, saya juga nggak tahu karena pemilik rumah tertutup,” ujar Firdaus saat dikonfirmasi wartawan.

Saat didatangi, kata Firdaus, polisi itu menjelaskan bahwa rumah tersebut mencurigakan dan polisi tersebut meminta izin kepadanya untuk melakukan pembongkaran.

“Saya juga sempat diberitahu oleh Polwan itu bahwa di dalam rumah itu bukan narkoba melainkan sejenis psikotropika yang artinya obat yang membahayakan dan sudah dilarang peredarannya,” kata Firdaus.

Lalu usai mendapatkan penjelasan, lanjut Firdaus, pembongkaran rumah pun dilakukan oleh para polisi dengan disaksikan dirinya dan Ketua RT setempat. Pembongkaran dilakukan menggunakan palu untuk menjebol gerbang rumah yang terbuat dari besi.

“Pas di dalam rumah, kondisinya sangat gelap. Tapi mulai dari lantai satu hingga lantai dua, banyak dus dan karung serta gulungan yang berisi obat-obatan. Di salah satu dus juga tertulis obat kuat namun ada tulisan Cinanya,” tukasnya.

Ditanya soal siapa pemilik dan yang menyewa rumah, Firdaus mengatakan jika pemilik rumah masih warganya. Namun dirinya tidak tahu siapa yang menyewa rumah tersebut, karena sejak awal disewa belum pernah lapor ke dirinya.

“Pemilik rumah tertutup, saya juga tidak tahu siapa yang menyewanya. Makanya saya sempat curiga, karena kegiatan mereka sehari-hari tidak terpantau. Kalau ada mobil ke luar masuk, biasanya selalu di atas jam sembilan malam,” beber Firdaus. (Jeje)